KEPAILITAN
Ø Pengertian
Kepailitan
Pengertian
Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang nasabah mempunyai kesulitan
uang dalam hutangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dari sejarah hukum,
kepailitan menurut undang-undang mulanya bertujuan untuk melindungi debitur
dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang
tidak dapat terbayar.
Ø Peraturan
Perundangan tentang Kepailitan
Sejarah peraturan perundangan tentang kepailitan di
Indonesia telah diatur sejak 100 tahun yang lalu. Pada tahun 1960an sampai
1970an di Indonesia banyak perkara yang mengajukan ke seluruh Pengadilan Negeri
tentang kepailitan, namun sejak tahun 1980an sudah jarang ditemukan perkara
kepilitan di Pengadilan Negeri. Tahun 1997, krisis moneter melanda Indonesia
sehingga banyak hutang yang tidak lunas meski sudah di tagih. Sehingga timbul
pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki
perundangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang atau
biasa disebut PKPU.
Ø Lembaga
Kepailitan
Pada dasarnya suatu lembaga yang memberikan solusi
terhadap pihak debitur apabila dalam keadaan tidak mampu membayar memiliki dua
fungsi, yaitu :
1.
Kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan
kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang dan tetap bertanggung
jawab terhadap semua hutang-hutangnya.
2.
Kepailitan juga sebagai lembaga yang
memberikan perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal
oleh para kreditur.
Para pihak yang mengajukan
kepailitan, yaitu :
1.
Atas permintaan debitur sendiri
2.
Atas permintaan satu atau lebih kreditur
3.
Oleh kejaksaan atas kepentingan umum
4.
Bank Indonesia sebagai lembaga bank
5.
Oleh Badan Pengawas Pasar Modal sebagai
perusahaan efek
Perusahaan dinyatakan pailit
jika memenuhi dua syarat :
1. Minimal
memiliki dua kreditur
2. Tidak
membayar minimal satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kreditur
yang tidak dibayar tersebut, kemudian dapat disahkan secara hukum untuk
mempailitkan kreditur tanpa melihat jumlah piutangnya.
Ø Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
PKPU diatur dalam undang-undang kepailitan BAB II pasal 212
sampai pasal 279. Kedudukan PKPU tidak dapat disejajarkan dengan instrument kepailitan,
atau sebagai sesuatu yang bersifat alternatife dari prosedur kepailitan. PKPU
adalah prosedur hukum yang memberikan hak kepada debitur yang tidak dapat
membayar utang atau memperkirakan bahwa tidak sanggup melanjutkan pembayaran
utang-uatngnya yang sudah jatuh tempodan dapat di tagih, dan dapat mengajukan
permohonan penundaan pembayaran utang dengan maksud megajukan perdamaian atas
tawaran pembayaran utangnya kepada kreditur. PKPU terbagi 2, yaitu :
1.
PKPU sementara
PKPU
sementara diberikan jangka waktu maksimum 45 hari sebelum diselenggarakan rapat
kreditur.
2.
PKPU tetap
PKPU
tetap diberikan jangka waktu maksimum 270 hari, apabila dalam rapat kreditur
atau pada 45 hari tersebut belum dapat memberikan suara mereka terhadap rencana
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar