Kamis, 24 Mei 2012

KEPAILITAN


KEPAILITAN

Ø  Pengertian Kepailitan
Pengertian Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang nasabah mempunyai kesulitan uang dalam hutangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dari sejarah hukum, kepailitan menurut undang-undang mulanya bertujuan untuk melindungi debitur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat terbayar.

Ø  Peraturan Perundangan tentang Kepailitan
            Sejarah peraturan perundangan tentang kepailitan di Indonesia telah diatur sejak 100 tahun yang lalu. Pada tahun 1960an sampai 1970an di Indonesia banyak perkara yang mengajukan ke seluruh Pengadilan Negeri tentang kepailitan, namun sejak tahun 1980an sudah jarang ditemukan perkara kepilitan di Pengadilan Negeri. Tahun 1997, krisis moneter melanda Indonesia sehingga banyak hutang yang tidak lunas meski sudah di tagih. Sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang atau biasa disebut PKPU.

Ø  Lembaga Kepailitan
            Pada dasarnya suatu lembaga yang memberikan solusi terhadap pihak debitur apabila dalam keadaan tidak mampu membayar memiliki dua fungsi, yaitu :
1.    Kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya.
2.    Kepailitan juga sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh para kreditur.

Para pihak yang mengajukan kepailitan, yaitu :
1.    Atas permintaan debitur sendiri
2.    Atas permintaan satu atau lebih kreditur
3.    Oleh kejaksaan atas kepentingan umum
4.    Bank Indonesia sebagai lembaga bank
5.    Oleh Badan Pengawas Pasar Modal sebagai perusahaan efek

Perusahaan dinyatakan pailit jika memenuhi dua syarat :
1.    Minimal memiliki dua kreditur
2.    Tidak membayar minimal satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kreditur yang tidak dibayar tersebut, kemudian dapat disahkan secara hukum untuk mempailitkan kreditur tanpa melihat jumlah piutangnya.

Ø  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
            PKPU diatur dalam undang-undang kepailitan BAB II pasal 212 sampai pasal 279. Kedudukan PKPU tidak dapat disejajarkan dengan instrument kepailitan, atau sebagai sesuatu yang bersifat alternatife dari prosedur kepailitan. PKPU adalah prosedur hukum yang memberikan hak kepada debitur yang tidak dapat membayar utang atau memperkirakan bahwa tidak sanggup melanjutkan pembayaran utang-uatngnya yang sudah jatuh tempodan dapat di tagih, dan dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran utang dengan maksud megajukan perdamaian atas tawaran pembayaran utangnya kepada kreditur. PKPU terbagi 2, yaitu :

1.    PKPU sementara
PKPU sementara diberikan jangka waktu maksimum 45 hari sebelum diselenggarakan rapat kreditur.

2.    PKPU tetap
PKPU tetap diberikan jangka waktu maksimum 270 hari, apabila dalam rapat kreditur atau pada 45 hari tersebut belum dapat memberikan suara mereka terhadap rencana tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar