Kamis, 24 Mei 2012

KEPAILITAN


KEPAILITAN

Ø  Pengertian Kepailitan
Pengertian Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang nasabah mempunyai kesulitan uang dalam hutangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dari sejarah hukum, kepailitan menurut undang-undang mulanya bertujuan untuk melindungi debitur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat terbayar.

Ø  Peraturan Perundangan tentang Kepailitan
            Sejarah peraturan perundangan tentang kepailitan di Indonesia telah diatur sejak 100 tahun yang lalu. Pada tahun 1960an sampai 1970an di Indonesia banyak perkara yang mengajukan ke seluruh Pengadilan Negeri tentang kepailitan, namun sejak tahun 1980an sudah jarang ditemukan perkara kepilitan di Pengadilan Negeri. Tahun 1997, krisis moneter melanda Indonesia sehingga banyak hutang yang tidak lunas meski sudah di tagih. Sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang atau biasa disebut PKPU.

Ø  Lembaga Kepailitan
            Pada dasarnya suatu lembaga yang memberikan solusi terhadap pihak debitur apabila dalam keadaan tidak mampu membayar memiliki dua fungsi, yaitu :
1.    Kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya.
2.    Kepailitan juga sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh para kreditur.

Para pihak yang mengajukan kepailitan, yaitu :
1.    Atas permintaan debitur sendiri
2.    Atas permintaan satu atau lebih kreditur
3.    Oleh kejaksaan atas kepentingan umum
4.    Bank Indonesia sebagai lembaga bank
5.    Oleh Badan Pengawas Pasar Modal sebagai perusahaan efek

Perusahaan dinyatakan pailit jika memenuhi dua syarat :
1.    Minimal memiliki dua kreditur
2.    Tidak membayar minimal satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kreditur yang tidak dibayar tersebut, kemudian dapat disahkan secara hukum untuk mempailitkan kreditur tanpa melihat jumlah piutangnya.

Ø  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
            PKPU diatur dalam undang-undang kepailitan BAB II pasal 212 sampai pasal 279. Kedudukan PKPU tidak dapat disejajarkan dengan instrument kepailitan, atau sebagai sesuatu yang bersifat alternatife dari prosedur kepailitan. PKPU adalah prosedur hukum yang memberikan hak kepada debitur yang tidak dapat membayar utang atau memperkirakan bahwa tidak sanggup melanjutkan pembayaran utang-uatngnya yang sudah jatuh tempodan dapat di tagih, dan dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran utang dengan maksud megajukan perdamaian atas tawaran pembayaran utangnya kepada kreditur. PKPU terbagi 2, yaitu :

1.    PKPU sementara
PKPU sementara diberikan jangka waktu maksimum 45 hari sebelum diselenggarakan rapat kreditur.

2.    PKPU tetap
PKPU tetap diberikan jangka waktu maksimum 270 hari, apabila dalam rapat kreditur atau pada 45 hari tersebut belum dapat memberikan suara mereka terhadap rencana tersebut.

contoh perusahaan yang mengalami kepailitan


TV Aa Gym Bangkrut

BANDUNG - Da’i kondang KH Abdullah Gymnastiar atau lebih akrab disapa Aa Gym, diuji lagi. Setelah tahun 2004 membubarkan salah satu perusahaannya, MQNet yang bergerak di bisnis multi level marketing (MLM), kini Aa Gym membubarkan satu lagi ladang bisnisnya.
Stasiun televisi yang didirikannya, Manajemen Qolbu TV (MQTV), mengalami kebangkrutan. Enam puluh dari 63 karyawannya dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk kebutuhan uang pesangon mereka, Aa Gym terpaksa meminjam uang ke pihak lain sebesar Rp 1 miliar. Direktur Utama (Dirut) MQTV Dudung Abdul Ghani mengakui telah mem-PHK 60 karyawan sebagai langkah efisiensi.
"Aa Gym akan membantu membayarkan pesangon para karyawan yang di-PHK, tapi bukan uang Aa. Aa nanti pinjam ke luar atas nama Aa sebesar Rp 1 miliar," ungkapnya, Senin (20/10).
Dudung mengakui proses PHK saat ini belum tuntas karena terhambat uang pesangon. Karena itulah perlu bantuan Aa Gym dengan mencari pinjaman uang Rp 1 miliar.

Dengan kucuran dana Aa Gym, kata Dudung, pembayaran pesangon akan bisa dilunasi pada awal November mendatang. Ketika ditanya apakah MQTV nantinya sanggup melunasi uang pinjaman Rp 1 miliar itu, Dudung menyatakan pihaknya akan melunasinya. "Kami yakin bisa melunasinya," kata Dudung.
Sebelumnya, didapat kabar MQTV mengalami kesulitan finansial. Sekitar 90 karyawannya di-PHK sejak September lalu. Namun jumlah karyawan ter-PHK itu dibantah Dudung. Menurut dia, jumlah karyawan MQTV hanya 63 orang, 60 di antaranya masuk daftar PHK. Dengan tiga karyawan sisanya, MQTV tetap akan mengudara mulai pukul 12.00 sampai 21.00 WIB dengan menyajikan program-program lama yang diputar ulang.
Menurut Dudung, pihaknya mendapatkan teguran dari KPID karena menghentikan siaran. "Jika tak siaran, kanalnya terancam diisi orang lain, makan ya kami berupaya terus siaran," ujarnya. Sebelumnya MQTV siaran sejak pukul 09.00 hingga 22.00 WIB. Stasiun televisi ini mengudara sejak 28 Oktober 2003 lalu
Kabar adanya PHK karyawan MQTV juga dibenarkan adik kandung Aa Gym, Abdurrahman Yuri atau biasa dipanggil Aa Deda. Namun untuk lebih detilnya, Aa Deda meminta agar menghubungi Dudung Abdul Gani.
Dihubungi melalui telepon, Senin malam, Aa Deda membantah perusahaan Aa Gym secara keseluruhan telah bangkrut. Menurut dia, beberapa perusahaan AA Gym yang lain saat ini masih berjalan seperti biasa. "Bahkan produksinya kini meningkat," katanya.

Aa Deda mengatakan, tahun 2004 lalu Aa Gym membubarkan salah satu perusahaannya yaitu MQNet. "Tapi setelah itu tidak ada lagi (perusahaan yang dibubarkan). Perusahaan-perusahaan yang lain seperti MQ S (penerbitan) dan MQ Multimedia (production house) masih berjalan dengan baik. Tidak ada perusahaan yang akan dibubarkan lagi," paparnya.
Aa Dida menuturkan, pembubaran semua perusahaan yang dibentuk Aa Gym hanya isu semata. "Alhamdulillah perusahaan yang lain masih berjalan," katanya.

Menurut Dudung, pada saat masa jaya, MQTV memiliki  jumlah karyawan sampai 90 orang. Dari jumlah itu kemudian menyusut menjadi  83, dan berkurang lagi menjadi 63. "Lalu dari 63 ini, kami PHK 60 orang," ujarnya. 
Menurutnya, PHK dilakukan untuk efisiensi perusahaan, karena bisnis MQTV sedang menurun. "TV muslim yang kami gunakan sebagai televisi publik ternyata kurang mendapatkan respons," tuturnya.
Ke depan, kata dia, MQTV akan dikembangkan menjadi TV dengan segmen yang luas.  "Sekarang terlalu segmentif. Tetapi kita tetap sebagai televisi muslim, tapi nanti program siarannya akan kita efisiensikan. Kita juga akan libatkan masyarakat atau pemirsa yang memiliki program siaran untuk menayangkannya di MQTV," tutur Dudung.

Tak hanya itu, perusahaan pun akan melakukan efisiensi sumber daya manusia (SDM). "Kami nantinya akan melibatkan pekerja outsourcing," katanya.
Sumber :
Warta Kota