Ø SUMBER
HUKUM FORMAL
Sumber
hukum formal merupakan sumber atau
tempat dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formal
bersangkutan dengan masalah prosedurnya, antara lain :
a. Undang-undang
Undang-undang dalam arti formal ialah
keputusan sang penguasa yang memberikan nama UU, disebabkan karena bentuk yag
menjadikannya UU. Contohnya UU APBN.
b. Hukum
Traktat
Traktar ialah perjanjian antar Negara yang
dihasilkan dalam bentuk tertentu.
c. Putusan
hakim (yurisprudensi)
Yurisprudensi yang artinya peraturan
hukum berasal dari bahasa Latin (jurisprudential), dalam bahasa Prancis (jurisprudence)
yang berarti peradilan tetap atau hukum peradilan.
d. Doktrin
Menurut para sarjana hukum, doktrin
merupakan sumber hukum.
e. Perjanjian
Ø SUBJEK
dan OBJEK HUKUM
A.
SUBJEK HUKUM
Dalam
dunia hukum, subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak. Dalam subjek
hukum ada 2 hal :
1. Manusia
2. Badan
hukum
Badan hukum adalah suatu badan yang
terdiri dari kumpulan manusia yang memiliki hak dan kewajiban.
B.
OBJEK HUKUM
Objek
hukum ialah segala sesuatu yang menjadi hak dari subjek hukum. Atau dengan
artian lain, segala sesuatu yang dapat menjadi objek suatu perhubungan hukum. Objek
hukum dapat disebut sebagai benda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar