Sabtu, 28 April 2012

SUMBER HUKUM FORMAL, SUBJEK dan OBJEK HUKUM


Ø  SUMBER HUKUM FORMAL

Sumber hukum formal  merupakan sumber atau tempat dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formal bersangkutan dengan masalah prosedurnya, antara lain :
a.       Undang-undang
Undang-undang dalam arti formal ialah keputusan sang penguasa yang memberikan nama UU, disebabkan karena bentuk yag menjadikannya UU. Contohnya UU APBN.
b.      Hukum Traktat
Traktar ialah perjanjian antar Negara yang dihasilkan dalam bentuk tertentu.
c.       Putusan hakim (yurisprudensi)
Yurisprudensi yang artinya peraturan hukum berasal dari bahasa Latin (jurisprudential), dalam bahasa Prancis (jurisprudence) yang berarti peradilan tetap atau hukum peradilan.
d.      Doktrin
Menurut para sarjana hukum, doktrin merupakan sumber hukum.
e.       Perjanjian

Ø  SUBJEK dan OBJEK HUKUM

A.    SUBJEK HUKUM
Dalam dunia hukum, subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak. Dalam subjek hukum ada 2 hal :
1.      Manusia
2.      Badan hukum
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan manusia yang memiliki hak dan kewajiban.

B.     OBJEK HUKUM
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi hak dari subjek hukum. Atau dengan artian lain, segala sesuatu yang dapat menjadi objek suatu perhubungan hukum. Objek hukum dapat disebut sebagai benda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar