Sabtu, 28 April 2012

surat perjanjian kontrak kerja


Surat perjanjian Kontrak Kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Nama               : xxxxxxxx
Alamat            : xxxxxxxxxx
Jabatan            : HRD Manager PT. xxxxxxx
Dan Dalam hal ini bertindak sealaku dan atas nama

PT…..
Yang beralamat di xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Jenis Usaha xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
yang selanjutkan di sebut sebagai pihak pertama

2.      Nama                           : xxxxx
Jenis Kelamin              : xxxx
Tempat & Tgl lahir      : xxxx
Umur                           : xxx
Agama                         : xxx
Pendidikan terakhir     : xxxxx
Alamat                        : xxxx 
No.KTP                       : xxxx
Telepon, HP, e-mail    : xxxxx
Status Perkawinan      : xxxxx

Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan PT. xxxx, yang Beralamat di Jl. xx xxxx, Dan menjabat sebagai Kabag Humas, dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama Sebagai Kabag Humas.

Pasal 2

Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal xx Juli xxx. Dengan Upah yang diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp xxxxx,- dengan waktu kerja sehari selama 8 jam, atau 48 jam seminggu.

Pasal 3

Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
Tunjangan makan                    : Rp. xxxxx, untuk 1 hari kerja
Tunjangan transport                : Rp. xxxxxx, untuk 1 hari kerja
Lembur Libur                          : Rp, xxxx, untuk 1 hari kerja
Lembur Tambah waktu kerja : Rp. xxxxxx, untuk 1 hari kerja
Bonus                                      : Kebijakan kantor 

Pasal 4

Apabila Perusahaan atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 5

Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Pasal 7

Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku. 

Jakarta,  11 xxxx 20xx

Pihak Pertama                                                                                     Pihak Kedua
ManajerPTxxxxx 



Sugeng Setyawan                                                                               Nevan

SUMBER HUKUM FORMAL, SUBJEK dan OBJEK HUKUM


Ø  SUMBER HUKUM FORMAL

Sumber hukum formal  merupakan sumber atau tempat dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formal bersangkutan dengan masalah prosedurnya, antara lain :
a.       Undang-undang
Undang-undang dalam arti formal ialah keputusan sang penguasa yang memberikan nama UU, disebabkan karena bentuk yag menjadikannya UU. Contohnya UU APBN.
b.      Hukum Traktat
Traktar ialah perjanjian antar Negara yang dihasilkan dalam bentuk tertentu.
c.       Putusan hakim (yurisprudensi)
Yurisprudensi yang artinya peraturan hukum berasal dari bahasa Latin (jurisprudential), dalam bahasa Prancis (jurisprudence) yang berarti peradilan tetap atau hukum peradilan.
d.      Doktrin
Menurut para sarjana hukum, doktrin merupakan sumber hukum.
e.       Perjanjian

Ø  SUBJEK dan OBJEK HUKUM

A.    SUBJEK HUKUM
Dalam dunia hukum, subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak. Dalam subjek hukum ada 2 hal :
1.      Manusia
2.      Badan hukum
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan manusia yang memiliki hak dan kewajiban.

B.     OBJEK HUKUM
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi hak dari subjek hukum. Atau dengan artian lain, segala sesuatu yang dapat menjadi objek suatu perhubungan hukum. Objek hukum dapat disebut sebagai benda.