Jumat, 23 September 2011

Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia


SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Di Indonesia koperasi yang tumbuh secara alami di zaman penjajahan, kemudian setelah merdeka di perbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi. Koperasi yang pertama kali di didirikan adalah perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Dengan adanya koperasi diharapkan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi. Namun pelaksanaanya selalu saja mengalami hambatan sehingga koperasi tidak dapat berkembang.
a.    Keadaan perekonomian Indonesia pada masa ekonomi liberal
Sistem perekonomian liberal di Indonesia mulai dilaksanakan setelah pemerintah Kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan sistem tanam paksa. Pada saat zaman Belanda, Kolonial melakukan praktik penindasan, pemerasan, pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsung ganas. Sehingga kemudian sebagian besar rakyat di bawah batas kelayakan hidup.

b.    Timbulnya cita-cita pembentukan koperasi di Indonesia
Penindasan yang terus-menerus terhadap rakyat Indonesia yang cukup lama menjadikan kondisi rakyat umumnya parah. Namun demikian beruntung karena semangat bergotong-royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat. Selain itu juga kesadaran beragam juga semakin tinggi. Kemudian timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk “koperasi”.
      Koperasi pertama kali di perkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Adanya politik etis Belanda membuktikan adanya orange Belanda yang turut memikirkan nasib penderitaan rakyat Indonesia seperti hal nya berkaitan dengan koperasi Indonesia yaitu E. Sieburgh dan De Wolf van Westerrede.

c.    Terwujudnya pendirian Koperasi
Titik awal perkembangan koperasi di Indonesia tepat bersamaan dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908. Melalui pelopor industri kecil dan kerajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta di tetapkan, bahwa :
Ø  Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui bidang pendidikan
Ø  Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi

d.    Campur tangan Belanda dalam perkembangan koperasi di Indonesia
Pada tahun 1915 disadari Kolonial Belanda saat itu bahaya dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergergerakan-pergerakan rakyat. Pemerintah Kolonial kemudian mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi ang bersifat lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belanda khawatir koperasi di jadikan tempat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
Ø  Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa, harus mendapat persetujuan dari gubernur jendral dan proposal harus berbahasa Belanda. Hal ini menyebabkan koperasi pada saat itu berjatuhan karena tidak mendapat izin dari Gubernur Jendral Belanda. Namun, setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Gubernur Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 tahun 1927, yang isi nya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
ü  Hanya membayar 3 gulden untuk materai, proposalnya pun bisa menggunakan bahasa daerah, sistem usahanya sesuai daerah masing-masing.

e.    Koperasi di Indonesia pada masa pendudukan Jepang
Pada tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia. Pada masa Jepang menguasai Indonesia, koperasi tidak mengalami perkembangan justru mengalami kehancuran. Kemudian Jepang mendirikan “kumiai”, yaitu kopersi model Jepang. Tugasnya kumiai mulanya menyalurkan barang-barang yang di butuhkan rakyat pada waktu itu. Ide tersebut sangat menarik perhatian rakyat sehingga di Indonesia didirikan kumiai sampai ke desa-desa.
Awalnya kumiai berjalan mulus, namun fungsi berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat. Jelaslah bahwa kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat kepada koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan kopersi selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar