KOPERASI
A. PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah organisasi
bisnis yang di miliki dan di jalankan oleh seseorang demi kepentingan bersama.
Koperasi juga sebagai suatu system ekonomi yang mempunyai kedudukan yang cukup
kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD
1945 ayat 1 yang menyebutkan bahwa, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi
disebut juga sebagai jalan ketiga antara kapitalisme dan sosialisme.
B. TUJUAN
KOPERASI
Menurut Bung Hatta, tujuan
koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tetapi ini
tidak berarti bahwa, Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.
Koperasi bisa juga membangun
usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik
anggota koperasi primer maupun anggota koperasi sekunder. Contohnya adalah
industry tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia)
dan berbagai koperasi batik primer.
C. PRINSIP
KOPERASI
Prinsip dari koperasi adalah
suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi yang terbaru adalah yang
dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (federasi koperasi non
pemerintah internasional) yaitu keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan
otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Bagi Bung Hatta, koperasi
bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat
tradisional. Koperasi baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan
masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mnegndalika pasar. Karena
itu, koperasi harus bisa bekerja dengan sistem pasar, dengan cara menerapkan
prinsip efektif.
D. MACAM
MODEL KOPERASI
Dewasa
ini, di dunia ada dua macam model koperasi :
1. Koperasi
yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis.
2. Koperasi
yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri tanpa bantuan
pemerintah.
E. MACAM-MACAM
KOPERASI
Di Indonesia, bung hatta
sendiri yang mengajukan didirikannya tiga macam koperasi :
§ Pertama
adalah Koperasi Konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan
pegawai.
§ Kedua
adalah Koperasi Produksi yang merupakan wadah kaum petani termasuk juga
peternak dan nelayan.
§ Ketiga
adalah Koperasi Kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna
memenuhi kebutuhan modal.
F. KEWIRAUSAHAAN
KOPERASI
Kewirausahaan koperasi
merupakan suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Dengan
cara mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyataserta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi di atas
dapat ditarik kesimpulan bahwa, kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental
positif dalam berusaha secara koperatif.
Tujuan kewirausahaan koperasi
adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan
memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
G. FUNGSI
DAN PERAN KOPERASI
Menurut UU no. 25 tahun 1992
Pasal 4 disebutkan bahwa, “koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain
yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa”.
H. ARTI
LAMBANG KOPERASI
Arti dari lambang koperasi :
1. Lambang
Perisai yang berarti upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus. Hanya orang pekerja keras yang bisa menjadi
calon anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Lambang
Rantai yang berarti ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh.
Bahwa anggota sebuah koperasi adalah pemilik koperasi tersebut, maka semua
anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan dan ang mengikat sesama
anggota adalah hukum yang dirancang sebagai anggaran dasar / anggaran rumah
tangga koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati anggaran dasar /
anggaran rumah tangga, maka padi dan kapas akan mudah diperoleh.
3. Lambang
Kapas dan Padi yang berarti kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan
rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar
sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasa pangan (makanan). Mayoritas
sudah disebut makmu-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Lambang
Timbangan yang berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
Biasanya menjadi simbol hukum. Semua anggota koperasi harus adil dan seimbang
antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan ang
menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Lambang
Bintang yang berarti dalam Perisai yang dimaksud adalah Pancasila, meupakan
landasan ideal koperasi. Bahwa anggota koperasi yang baik adalah yang
mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara
hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh” dan Bintang bisa diartikan “Hati”.
6. Lambang
Pohon Beringin yang berarti simbol kehidupan. Sebagaimana pohon dalam gunungan
wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari
bahasa Arab “Hayyu” / kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi
nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Lambang
Koperasi Indonesia yang berarti koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat
Indonesia, bukan koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian
di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai
sendiri.
8. Lambang
Warna Merah Putih yang berarti wana merah dan putih yang menjadi background
logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar