Jumat, 23 September 2011

Koperasi


KOPERASI
A.  PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang di miliki dan di jalankan oleh seseorang demi kepentingan bersama. Koperasi juga sebagai suatu system ekonomi yang mempunyai kedudukan yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyebutkan bahwa, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai jalan ketiga antara kapitalisme dan sosialisme.

B.  TUJUAN KOPERASI
Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tetapi ini tidak berarti bahwa, Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.
Koperasi bisa juga membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota koperasi primer maupun anggota koperasi sekunder. Contohnya adalah industry tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai koperasi batik primer.

C. PRINSIP KOPERASI
Prinsip dari koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi yang terbaru adalah yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (federasi koperasi non pemerintah internasional) yaitu keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mnegndalika pasar. Karena itu, koperasi harus bisa bekerja dengan sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efektif.

D. MACAM MODEL KOPERASI
Dewasa ini, di dunia ada dua macam model koperasi :
1.    Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis.
2.    Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri tanpa bantuan pemerintah.

E.  MACAM-MACAM KOPERASI
Di Indonesia, bung hatta sendiri yang mengajukan didirikannya tiga macam koperasi :
§  Pertama adalah Koperasi Konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
§  Kedua adalah Koperasi Produksi yang merupakan wadah kaum petani termasuk juga peternak dan nelayan.
§  Ketiga adalah Koperasi Kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.

F.  KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Kewirausahaan koperasi merupakan suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Dengan cara mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyataserta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa, kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tujuan kewirausahaan koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.

G. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Menurut UU no. 25 tahun 1992 Pasal 4 disebutkan bahwa, “koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa”.












H. ARTI LAMBANG KOPERASI



                                                                                                                                    

           
            Arti dari lambang koperasi :
1.    Lambang Perisai yang berarti  upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2.    Lambang Rantai yang berarti ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah koperasi adalah pemilik koperasi tersebut, maka semua anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan dan ang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati anggaran dasar / anggaran rumah tangga, maka padi dan kapas akan mudah diperoleh.
3.    Lambang Kapas dan Padi yang berarti kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasa pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmu-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4.    Lambang Timbangan yang berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan ang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5.    Lambang Bintang yang berarti dalam Perisai yang dimaksud adalah Pancasila, meupakan landasan ideal koperasi. Bahwa anggota koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh” dan Bintang bisa diartikan “Hati”.
6.    Lambang Pohon Beringin yang berarti simbol kehidupan. Sebagaimana pohon dalam gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu” / kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7.    Lambang Koperasi Indonesia yang berarti koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8.    Lambang Warna Merah Putih yang berarti wana merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia


SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Di Indonesia koperasi yang tumbuh secara alami di zaman penjajahan, kemudian setelah merdeka di perbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi. Koperasi yang pertama kali di didirikan adalah perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Dengan adanya koperasi diharapkan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi. Namun pelaksanaanya selalu saja mengalami hambatan sehingga koperasi tidak dapat berkembang.
a.    Keadaan perekonomian Indonesia pada masa ekonomi liberal
Sistem perekonomian liberal di Indonesia mulai dilaksanakan setelah pemerintah Kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan sistem tanam paksa. Pada saat zaman Belanda, Kolonial melakukan praktik penindasan, pemerasan, pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsung ganas. Sehingga kemudian sebagian besar rakyat di bawah batas kelayakan hidup.

b.    Timbulnya cita-cita pembentukan koperasi di Indonesia
Penindasan yang terus-menerus terhadap rakyat Indonesia yang cukup lama menjadikan kondisi rakyat umumnya parah. Namun demikian beruntung karena semangat bergotong-royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat. Selain itu juga kesadaran beragam juga semakin tinggi. Kemudian timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk “koperasi”.
      Koperasi pertama kali di perkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Adanya politik etis Belanda membuktikan adanya orange Belanda yang turut memikirkan nasib penderitaan rakyat Indonesia seperti hal nya berkaitan dengan koperasi Indonesia yaitu E. Sieburgh dan De Wolf van Westerrede.

c.    Terwujudnya pendirian Koperasi
Titik awal perkembangan koperasi di Indonesia tepat bersamaan dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908. Melalui pelopor industri kecil dan kerajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta di tetapkan, bahwa :
Ø  Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui bidang pendidikan
Ø  Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi

d.    Campur tangan Belanda dalam perkembangan koperasi di Indonesia
Pada tahun 1915 disadari Kolonial Belanda saat itu bahaya dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergergerakan-pergerakan rakyat. Pemerintah Kolonial kemudian mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi ang bersifat lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belanda khawatir koperasi di jadikan tempat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
Ø  Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa, harus mendapat persetujuan dari gubernur jendral dan proposal harus berbahasa Belanda. Hal ini menyebabkan koperasi pada saat itu berjatuhan karena tidak mendapat izin dari Gubernur Jendral Belanda. Namun, setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Gubernur Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 tahun 1927, yang isi nya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
ü  Hanya membayar 3 gulden untuk materai, proposalnya pun bisa menggunakan bahasa daerah, sistem usahanya sesuai daerah masing-masing.

e.    Koperasi di Indonesia pada masa pendudukan Jepang
Pada tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia. Pada masa Jepang menguasai Indonesia, koperasi tidak mengalami perkembangan justru mengalami kehancuran. Kemudian Jepang mendirikan “kumiai”, yaitu kopersi model Jepang. Tugasnya kumiai mulanya menyalurkan barang-barang yang di butuhkan rakyat pada waktu itu. Ide tersebut sangat menarik perhatian rakyat sehingga di Indonesia didirikan kumiai sampai ke desa-desa.
Awalnya kumiai berjalan mulus, namun fungsi berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat. Jelaslah bahwa kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat kepada koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan kopersi selanjutnya.