PUTRI NADIYA
Selasa, 29 April 2014
Akuntansi Internasional – Eropa (Switzerland)
Standar Akuntansi
Akuntansi
di Switzerland atau Swiss adalah yang paling konservatif dan secretive di Eropa
bahkan di dunia. Sama dengan di Jerman, akuntansi di Swiss didominasi oleh
Company Law dan peraturan perpajakan, dibandingkan profesi akuntansi. Akan
tetapi, hal yang membedakan dengan akuntansi Jerman adalah persyaratan hukum
berkaitan dengan akuntansi sangatlah minimal dan membolehkan adanya perilaku
rahasia. Hanya perusahaan yang terdaftar di pasar modal, bank, perusahaan
asuransi, dan kereta api yang disyaratkan untuk mempublikasikan laporan
tahunan.
Bersamaan
dengan reformsai company law, profesi akuntansi mulai menaikkan perannya dalam
dalam proses standard setting. Hal ini diilhami oleh FASB di AS. Tahun 1984,
mengikuti inisiatif Swiss Institute of Certified Accountant, dibentuklah
Foundation for Accounting and Reporting Recommendation. The Foundation
mesupervisi Independent Accounting Standard Board yang membuat rekomendasi atas
akuntansi keuangan dan pelaporannya.
Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan Negara Swiss berasal dari sektor produksi.
Sektor produksi utama diantaranya kimia, obat, instrumen pengukuran presisi, dan instrumen musik. Barang ekspor terbesar adalah kimia (34% total ekspor),
mesin/elektronik (20,9%), dan instrumen lainnya (16,9%). Ekspor jasa
berkontribusi terhadap sepertiga dari total ekspor. Sektor jasa - terutama perbankan, asuransi, pariwisata, dan organisasi internasional juga merupakan industri
penting bagi Swiss.
Sistem Hukum
Sistem
hukum merupakan kesatuan atau keseluruhan kaedah hukum yang berlaku di negara-negara
di dunia. Sistem hukum dunia pada masa kini terdiri dari:
- Hukum sipil
- Sistem hukum Anglo Saxon atau dikenal juga dengan common law
- Hukum agama
- Hukum adat, dan
- Hukum negara blok timur (sosialis)
Masing-masing
negara mengembangkan variasinya sendiri dari masing-masing sistem atau
memadukan banyak aspek lainnya ke dalam sistem.
Dari
kelima sistem seperti yang telah disebutkan, Switzerland atau Swiss menganut
sistem hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic
Legal System yaitu sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa, dan merupakan
sistem hukum yang paling umum di dunia. Titik tekan pada sistem hukum sipil
adalah penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini
berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa
Kontinental, kemudian sistem hukum ini disebarkan oleh negara-negara daratan Eropa ke daerah-daerah
jajahannya.
Secara
umum, sistem hukum Eropa Kontinental dibagi menjadi dua, yaitu:
- Hukum Publik, dimana negara dianggap sebagai subjek atau objek hukum
- Hukum Privat, dimana negara bertindak sebagai wasit dalam persidangan atau persengketaan.
Perpajakan
Pajak
di Swiss diadakan oleh konfederasi Swiss, wilayah, dan kota. Swiss adalah
republik federal dimana kedaulatan negara dibatasi oleh kekuasaan yang
didelegasikan kepada negara federal melalui konstitusi federal. Akibatnya,
otoritas untuk memungut pajak dipegang oleh wilayah individu Swiss melalui
instistusi mereka. Dalam batas-batas wewenang yang dilimpahkan oleh hukum
kewilayahan, kotamadya juga dapat memungut pajak. Luasnya kewenangan
berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Konstitusi
federal memberikan batas tertentu tentang perpajakan di tingkat wilayah dan
kota federal. Untuk itu, tidak ada pajak yang dapat dikenakan kecuali yang
diatur oleh Undang-Undang federal, wilayah dan kota. Swiss secara
konstitusional melarang pajak berganda yang dilakukan oleh beberapa wilayah.
- Pajak Pendapatan
Pajak
penghasilan baik yang merupakan pajak progresif atau proporsional dikenakan
oleh konfederasi dan wilayah,pajak penghasilan tersebut berasal dari gaji para
pekerja asing tanpa izin tinggal dan orang-orang yang menetap sementara,
seperti musisi asing yang tinggal di Swiss.
- Pajak Keuntungan
Pajak
proporsional atau progresif dikenakan oleh konfederasi (pada tarif tetap
sebesar 8,5%) dan wilayah (pada tingkat yang berbeda-beda) pada keuntungan
perusahaan. pajak ini didasarkan pada laba bersih sebagaimana dicatat dalam
laporan laba rugi perusahaan, yang telah disesuaikan untuk keperluan pajak.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu sumber utama pendanaan konfederasi
Swiss. PPN dikenakan pada tingkat 8% pada sebagian besar penjualan barang dan
jasa. Namun untuk pelayanan medis, pendidikan, dan budaya diberikan kebebasan
pajak. Untuk pengiriman barang dan layanan yang diberikan di luar negeri, pihak
yang menyediakan layanan atau pengiriman barang bertanggung jawab atas
pembayaran PPN, tetapi biasanya pajak diteruskan ke pelanggan sebagai bagian
dari harga.
Ikatan Politik dan
Ekonomi
Selama
ini Swiss mempertahankan hubungan diplomatik dengan hampir semua negara, Swiss
bukan anggota Uni Eropa, warga Swiss secara konsisten menolak keanggotaan
tersebut sejak awal 1990-an. Swiss tergabung dalam beberapa lembaga-lembaga
dunia, diantaranya:
- The European Free Trade Association (EFTA) adalah sebuah blok dagang-alternatif untuk negara Eropa yang tidak mampu, atau memilih tidak untuk bergabung dengan Uni Eropa.
- Lembaga-lebaga khusus PBB seperti FAO (Food and Agriculture Organization), WB (World Bank), WHO (World Health Organization), UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), UPU (Universal Postal Union), ILO (International Labour Organization), dan lain-lain.
Inflasi
Tingkat
inflasi di Swiss sangat fluktuatif dilihat dari tahun 2008-2011, pada November
2011 dilaporkan bahwa inflasi Swiss -0,5%. Laju inflasi mengacu pada suatu
kenaikan umum dalam harga-harga yang diukur terhadap tingkat standar daya beli.
Tingkat inflasi Swiss pada Juni 2013 sebesar -0,6% dimana mengalami peningkatan
dibanding bulan Mei 2013.
Tingkat Pendidikan
Swiss
sudah lama menjadi pusat pendidikan, sistem pendidikan modern Swiss menjadi
yang terbaik di dunia. Angka buta huruf di Swiss adalah 0%. Pendidikan di Swiss
mengutamakan ekspresi individu (individual self expression), Johann Pestalozzi
menekankan bahwa anak-anak sebaiknya belajar dari pengalaman mereka sendiri.
Pemerintah Swiss sangat mengutamakan pendidikan warganya, jika ada enam
warganya yang mengajukan untuk sekolah, maka pemerintah Swiss akan membangun
sekolah dan menyediakan guru untuk mereka beserta fasilitas lengkap. Hal ini
berlaku untuk semua warga negara Swiss, tidak peduli ras ataupun agama mereka.
Swiss
tidak mengenakan biaya bagi setiap warga negaranya untuk bersekolah, setiap
sekolah di masing-masing wilayah negara bagian menggunakan bahasa resmi yang
biasa digunakan oleh warga setempat, siswa juga diwajibkan untuk mempelajari
bahasa negara kedua untuk meningkatkan rasa kebangsaan mereka.
Budaya
Swiss
adalah nama yang diambil dari kata schwyz yang merupakan nama dari tiga negara
bagian yang dinyatakan sebagai pendiri. Swiss merupakan negara dari gabungan
(federasi) 26 negara bagian. 26 negara bagian tersebut oleh pemerintah Swiss disebut
sebagai kanton (wilayah). Letak geografis Swiss terletak di perbatasan Eropa
Selatan dan Eropa Utara. Kota Bern dijadikan sebagai ibu kota negara, sekaligus
pusat pemerintahan. Sedangkan kota Zurich dijadikan sebagai pusat perekonomian.
Swiss bukan merupakan negara yang memiliki sumber alam yang berlimpah, sedikit
sekali tanaman pangan atau tanaman dagang yang dapat hidup di daerah dataran
Swiss. Namun, Swiss dapat menutupi kelemahan tersebut dengan cara meningkatkan
perdagangan ekspor terutama barang-barang elektronik ke negara lain, itu
sebabnya perekonomian Swiss tetap stabil sehingga nama Swiss tercatat sebagai
salah satu negara terkaya di dunia.
Awalnya
seperti negara-negara lain, Swiss sepi penduduk, terutama setelah diketahui
angka kelahiran penduduk semakin menurun setiap tahunnya, oleh sebab itu
pemerintah Swiss berharap besar dengan adanya kegiatan migrasi penduduk.
Tercatat dalam sejarah hanya 22% yang berasal dari warga Swiss asli, dan
sisanya hanyalah pendatang. Dari segi budaya, warga Swiss menggunakan bahasa
Jerman (71,6%) yang digunakan oleh warga Swiss di bagian utara, timur dan
bagian Swiss tengah, bahasa Perancis (23,2%) digunakan oleh warga Swiss di
bagian barat, dan di Swiss bagian selatan, penduduknya menggunakan bahasa
Italia (4%), sebagian kecil penduduk Swiss di sebelah tenggara menggunakan
bahasa Romansh.
Tingkat Perkembangan
Ekonomi
Swiss
mempunyai tingkat perekonomian yang sangat stabil, makmur, dan berteknologi
tinggi. Pada tahun 2011, Swiss termasuk dalam golongan negara termakmur di
dunia berdasarkan pendapatan per kapita. Negara ini berada diurutan ke-19 pada
besarnya PDB dan pada urutan ke-36 berdasarkan keseimbangan kemampuan
berbelanja. Swiss juga berada pada urutan ke-20 menurut ekspor, meski ukurannya
yang kecil. Swiss juga mendapatkan rating tertinggi di Eropa untuk Indeks
Kebebasan Ekonomi pada tahun 2010. Pendapatan per kapita negara ini lebih
tinggi dari kebanyakan negara Eropa Barat lainnya dan Jepang, Swiss mempunyai
kekuatan ekonomi paling baik di dunia.
Sektor
utama Swiss adalah produksi, sektor produksi utamanya diantaranya kimia, obat,
instrumen pengukuran presisi dan instrumen musik. Barang ekspor terbesar adalah
kimia (34% dari total ekspor), mesin atau elektronik (20,9%) dan instrumen
lainnya (16,9%). Ekspor jasa berkontribusi terhadap sepertiga dari total
ekspor. Sektor jasa terutama perbankan, asuransi,pariwisata dan organisasi
internasional juga merupakan industri penting bagi Swiss.
Sumber
http://konsultanpendidikan.com/2013/10/02/penasaran-bagaimana-sistem-pendidikan-negara-termakmur-di-dunia-cekidot-sistem-pendidikan-di-swiss-part-01/
Kamis, 17 April 2014
AKUNTANSI INTERNASIONAL #SOFTSKILL - ASIA
BRUNEI DARUSSALAM
- Standar Akuntansi
Brunei Darussalam Accounting Standar Council (BDASC) didirikan pada tanggal 1 Agustus 2011 melalui penegakan Accounting Standar Orde (ASO) 2010. BDASC bertugas untuk mengeluarkan aplikasi standar akuntansi untuk perusahaan dan badan-badan lainnya yang ada di Brunei Darussalam. Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Yang Mulia Sultan Brunei Darussalam telah menyetujui untuk penegakan Standar Akuntansi Orde 2010.
Tujuan utama dari Accounting Standar Orde adalah untuk mengawasi praktek dan profesi di sector jasa akuntansi oleh akuntan public di Brunei, dan untuk memastikan bahwa akuntan public mematuhi standard dan persyaratan prosedur yang ditentukan dalam kepentingan public. Langkah itu di ambil dalam menegakkan perintah Sultan Brunei yang juga telah menyetujui pembentukan komite, yaitu Komite Pemantau Akuntan Public yang akan bertanggung jawab untuk mengawasi Akuntan Publik dan mengawasi praktik akuntansi.
Diharapkan bahwa Standar Akuntansi Orde 2010 di Brunei Darussalam akan membawa berbagai manfaat pada masyarakat. Termasuk meningkatkan transparansi dan konsistensi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan oleh perusahaan komersial untuk memungkinkan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi , sementara pada saat yang sama memenuhi persyaratan yang terkait.
- 8 faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi di Brunei Darussalam :
1. Sumber Pendanaan
Ekonomi Brunei Darussalam bertumpu pada sektor minyak bumi dan gas dengan pendapatan nasional yang termasuk tinggi di dunia satuan mata uangnya adalah Dolar Brunei yang memiliki nilai sama dengan Dolar Singapura.
Selain bertumpu pada sektor minyak bumi dan gas, pemerintah Brunei mencoba melakukan diversifikasi sumber-sumber ekonomi melalui upaya peningkatan di bidang perdagangan dan Industri
2. Sistem Hukum
Brunei memiliki sistem hukum ganda. Yang pertama adalah sistem yang diwarisi dari Inggris, mirip dengan yang ditemukan di India, Malaysia dan Singapura. Hal ini didasarkan pada Common Law Inggris, tapi dengan kodifikasi suatu bagian penting dari itu. The Common Law sistem hukum yang mencakup sebagian besar hukum di Brunei.
Struktur Common Law Courts di Brunei dimulai dengan kehakiman. Saat ini ada kurang dari 10 Magistrates untuk negara, yang semuanya penduduk lokal. Sebuah anak tangga di atas adalah hakim Pengadilan Intermediate. Ini didirikan untuk menjadi tempat pelatihan bagi para lokal. Saat ini ada 2 hakim Pengadilan Menengah, keduanya warga setempat. Pengadilan Tinggi saat ini terdiri dari 3 hakim, 2 di antaranya adalah penduduk setempat. Ketua Mahkamah Agung adalah hakim dari Pengadilan Tinggi Hongkong. Tidak ada sistem juri di Brunei dan seorang Hakim atau Hakim duduk sendirian untuk mendengar kasus hukuman mati kecuali untuk kasus-kasus dimana 2 Hakim Pengadilan Tinggi akan duduk. Pengadilan Tinggi terdiri dari 3 hakim, yang semuanya saat ini pensiun Hakim Inggris. Pengadilan Banding duduk dua kali setahun selama sebulan setiap kali. Banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus pidana tidak lagi tersedia, sementara masih mempertahankan hak yang sangat terbatas banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus perdata.
3. Perpajakan
Brunei tidak mewajibkan warga negaranya untuk membayar segala bentuk pajak untuk membiayai tunjangan kesejahteraan negara. Jadi tidak ada pajak penghasilan atau No Goods & Services Tax (GST), serta tidak ada Value-Added Tax (VAT) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dan satu-satunya pajak yang dibayar hanyalah Pajak Jalan.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
Brunei memiliki hubungan luar negeri terutama dengan negara negara ASEAN dan Negara-negara lain serta ikut sebagai anggota PBB. Kesultanan ini juga terlibat konflik Kepulauan Spratly yang melibatkan hampir semua negara ASEAN (kecuali Indonesia, Kamboja, Laos dan Myanmar), RRT dan Republik Tiongkok. Selain itu terlibat konflik perbatasan laut dengan Malaysia terutama masalah daerah yang menghasilkan minyak dan gas bumi. Brunei menuntut wilayah di Sarawak, seperti Limbang. Banyak pulau kecil yang terletak di antara Brunei dan Labuan, termasuk Pulau Kuraman, telah dipertikaikan oleh Brunei dan Malaysia. Bagaimanapun, pulau-pulau ini diakui sebagai sebagian Malaysia di tingkat internasional. Brunei tergabung dalam beberapa organisasi ekonomi internasional seperti APEC, ASEAN dan WTO
5. Inflasi
Brunei memiliki tingkat inflasi rendah dan tidak mengenal adanya kebijakan pajak penghasilan pribadi. Kemampuan kesultanan Brunei untuk menyediakan program kesejahteraan yang berlimpah menjamin legitimasi yang sangat diperlukan oleh negara di dalam lingkungan politik tanpa perwakilan politik dan bentuk partisipasi politik yang berarti.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Brunei ialah penghasil minyak yang terbesar ketiga di Asia Tenggara, dengan pengeluaran sebanyak 180,000 tong (29,000 m³) sehari, serta juga penghasil gas yang terbesar keempat di dunia. Tingkat pertumbuhannya melambung naik dengan kenaikan harga petroleum pada tahun 1970-an dan puncaknya pada tahun 1980 dengan tingkat pertumbuhannya sebesar AS$5.7 bilion. Bagaimanapun, tingkat pertumbuhannya merosot sedikit dalam waktu lima tahun berturut-turut, dan kemudian jatuh hampir 30% pada tahun 1986. Kejatuhan tingkat pertumbuhannya ini diakibatkan oleh jatuhnya harga petroleum serta pemotongan pengeluaran oleh Brunei.
Tingkat pertumbuhan di Brunei mulai sedikit naik sejak tahun 1986, dan tumbuh sebanyak 12% pada tahun 1987, 1% pada tahun1988, dan 9% pada tahun 1989. Pada tahun-tahun belakangan ini, tingkat pertumbuhannya sebesar 3.5% pada tahun 1996, 4.0% pada tahun 1997, 1.0% pada tahun 1998, dan anggaran 2.5% pada tahun 1999 (disebabkan oleh harga minyak yang lebih tinggi pada separuh kedua). Walaupun demikian, tingkat pertumbuhan di Brunei pada tahun 1999 sebanyak kira-kira AS$4.5 bilion masih jauh daripada tingkat pertumbuhan puncak pada tahun 1980.
Krisis Keuangan Asia pada tahun 1997 dan 1998, bersama-sama dengan naik turun harga minyak telah mewujudkan ketidakpastian serta ketidakstabilan dalam ekonomi di Brunei. Selain itu, jatuhnya lembaga AMEDEO, syarikat pembinaan Brunei yang terbesar proyek-proyeknya membantu meningkatkan ekonomi dalam negeri yang mengakibatkan kemerosotan ekonomi.
7. Tingkat Pendidikan
Program pendidikan diarahkan untuk menciptakan manusia yang berakhlak dan beragama dan menguasi teknologi. Pemerintah telah menetapkan tiga bidang utama dalam pendidikan, yaitu :
a. Sistem dwibahasa di semua sekolah
b. Konsep Melayu Islam Beraja (MIB) dalam kurikulum sekolah
c. Peningkatan serta perkembangan sumber daya manusia termasuk pendidikan vokasional (kejuruan) dan teknik.
Dalam bidang pendidikan, Pemerintah Brunei Darussalam lebih mengutamakan pada penciptaan SDM yang berahlak, beragama, dan menguasai teknologi. Sistim pendidikan umum di Brunei Darussalam memiliki banyak kesamaan dengan negara-negara “commonwealth” seperti Inggris, Malaysia,
8. Budaya
Brunei Darussalam adalah Negara dengan muti etnis, dimana etnis-etnis tersebut tergabung dalam satu kelompok etnis yang bernama Barunay. Keragaman yang ada dalam etnis-etnis yang berbeda tersebut bukanlah terletak pada aspek agama, melainkan budaya, sosial, dan bahasa. Pribumi Brunei yang beragama islam lebih cenderung menjadi Brunei Malays, walaupun mereka sepenuhnya tidak berbicara bahasa Melayu.
SUMBER :
http://bdasc.org/
http://virtual-bruneidarussalam.blogspot.com/2013/03/the-welfare-system-of-brunei-darussalam.html
Rabu, 22 Januari 2014
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Assalamuallaikum Wr. Wb
kali ini saya akan berbagi ilmu tentang BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
apa sih pengertian dari BPHTB itu sendiri ?
mari simak artikel dibawah ini yuk...
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan [BPHTB] merupakan pajak yang pertama diserahkan ke Pemkot/Pemkab. Mulai 1 Januari 2011, BPHTB menjadi pajak daerah dan dikelola oleh Pemerintah Kota [pemkot] atau Pemerintah Kabupatan [pemkab]. Sebelumnya, BPHTB dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini DJP [Direktorat Jenderal Pajak].
pada prinsipnya apabila anda mendapatkan/memperoleh hak atas tanah dan bangunan, baik anda mendapatkannya dengan cara membeli ataupun ketika anda mewarisi (mendapatkan hak atas tanah tersebut dari hasil warisan), atau bahkan dari pemberian orang lain (baik hibah biasa ataupun hibah wasiat), Hak Atas Tanah dan Bangunan tersebut tetap dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hak atas tanah yang dimaksud dalam konteks Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di tasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Seperti: Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa), Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan dibedakan dasar pengenaan pajaknya berdasarkan jenis hak atas tanah.
Dasar Hukum BPHTB menurut undang-undang No. 21 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2000 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak. Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan (disengaja) atau peristiwa hukum (otomatis / tidak disengaja) yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Contoh peristiwa hukum adalah warisan karena pemilik meninggal dunia.
Yang menjadi objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi :
Pemindahan hak karena :
> jual beli;
> tukar-menukar;
> hibah;
> hibah waris;
> waris;
> pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
> pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
> penunjukan pembeli dalam lelang;
> pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
> penggabungan usaha;
> peleburan usaha;
> pemekaran usaha;
> hadiah;
Pemberian hak baru karena :
> pelanjutan pelepasan hak;
> diluar pelepasan hak
Objek Pajak yang Tidak Dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh :
a) perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbale balik;
b) Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaanpembangunan guna kepentingan umum;
c) badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi;
d) orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e) orang pribadi atau badan karena wakaf;
f) orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Ditetapkan secara regional paling banyak Rp. 60.000.000,00 kecuali dalam hak perolehan karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajad ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan paling banyak Rp. 300.000.000,-
Tata Cara Peyetoran dan Pelaporan
1.BPHTB yang terutang harus dibayar/dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak, yaitu sama dengan saat terutangnya BPHTB.
2.Wajib pajak wajib membayar BPHTB yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak. Sistem pemungutan BPHTB adalah self assessment.
3.BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Kantor Pos dan/atau Bank BUMN atau Bank BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh MenKeu dengan menggunakan Surat Setoran BPHTB.
4.Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah BPHTB yang terutang kurang dibayar.
5.Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kuramg Bayar Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula Belem terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah BPHTB yang teritang diterbitkannya SKBKBT.
6.Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan BPHTB dan WP dikenakan sanksi berupa denda dan/atau bunga apabila:
a.BPHTB yang terutang tidak atau kurang bayar
b.dari hasil pemeriksaan Surat Setoran BPHTB terdapat kekurangan pembayaran BPHTB sebagai akibat salah tulis atau salah hitung.
Pada saat WP memperoleh Surat Tagihan BPHTB jumlah yang harus dibayar oleh WP adalah sebesar BPHTB terutang yang tidak atau kurang bayar dalam Surat Tagihan BPHTB ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebukan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan Sejas saat terutangnya BPHTB.
pengenaan BPHTB karena waris dan Hibah Wasiat BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang. Pengenaan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan. Besarnya BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan adalah sebagai berikut:
0% (nol persen) dan BPHTB yang seharusnya terutang terutang dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, Lembaga Pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas);
50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang dalam hal penerima Hak Pengelolaan selain dimaksud diatas.
Tarif BPHTB
Tarif BPHTB adalah 5% (lima persen).
Besarnya BPHTB terutang adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dikalikan tarif 5 % (lima persen). Secara matematis adalah;
BPHTB = 5 % X (NPOP – NPOPTKP)
contoh :
Seseorang membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran BPHTB yang harus dikeluarkan oleh pembeli rumah tersebut?
* Harga Tanah: 200 m² x Rp700.000 = Rp 140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000 = Rp 60.000.000
-------------------- +
* Jumlah Harga Pembelian Rumah: = Rp 200.000.000
* Nilai Tidak Kena Pajak *) = Rp 60.000.000
-------------------- -
* Nilai untuk penghitungan BPHTB = Rp 140.000.000
* BPHTB yang harus dibayar
5% : 5% x Rp140.000.000 = Rp 7.000.000
*) untuk wilayah Jakarta Rp60.000.000, Bogor Rp40.000.000, Tangerang Rp30.000.000 dan sebagainya. Besaran ini dapat berubah sesuai peraturan pemerintah setempat.
sumber :
http://www.rumah.com/berita-properti/2013/1/2825/cara-perhitungan-pbb-bphtb-dan-pph
http://duitkrincingan.wordpress.com/2013/04/23/bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan-bangunan-bphtb/
http://sharing-pajak.blogspot.com/2009/02/pengertian-objek-pajak-dan-subjek-pajak.html
http://pajaktaxes.blogspot.com/p/bphtb.html
http://hikmaningtyas.blogspot.com/
kali ini saya akan berbagi ilmu tentang BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
apa sih pengertian dari BPHTB itu sendiri ?
mari simak artikel dibawah ini yuk...
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan [BPHTB] merupakan pajak yang pertama diserahkan ke Pemkot/Pemkab. Mulai 1 Januari 2011, BPHTB menjadi pajak daerah dan dikelola oleh Pemerintah Kota [pemkot] atau Pemerintah Kabupatan [pemkab]. Sebelumnya, BPHTB dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini DJP [Direktorat Jenderal Pajak].
pada prinsipnya apabila anda mendapatkan/memperoleh hak atas tanah dan bangunan, baik anda mendapatkannya dengan cara membeli ataupun ketika anda mewarisi (mendapatkan hak atas tanah tersebut dari hasil warisan), atau bahkan dari pemberian orang lain (baik hibah biasa ataupun hibah wasiat), Hak Atas Tanah dan Bangunan tersebut tetap dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hak atas tanah yang dimaksud dalam konteks Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di tasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Seperti: Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa), Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan dibedakan dasar pengenaan pajaknya berdasarkan jenis hak atas tanah.
Dasar Hukum BPHTB menurut undang-undang No. 21 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2000 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak. Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan (disengaja) atau peristiwa hukum (otomatis / tidak disengaja) yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Contoh peristiwa hukum adalah warisan karena pemilik meninggal dunia.
Yang menjadi objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi :
Pemindahan hak karena :
> jual beli;
> tukar-menukar;
> hibah;
> hibah waris;
> waris;
> pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
> pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
> penunjukan pembeli dalam lelang;
> pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
> penggabungan usaha;
> peleburan usaha;
> pemekaran usaha;
> hadiah;
Pemberian hak baru karena :
> pelanjutan pelepasan hak;
> diluar pelepasan hak
Objek Pajak yang Tidak Dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh :
a) perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbale balik;
b) Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaanpembangunan guna kepentingan umum;
c) badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi;
d) orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e) orang pribadi atau badan karena wakaf;
f) orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Ditetapkan secara regional paling banyak Rp. 60.000.000,00 kecuali dalam hak perolehan karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajad ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan paling banyak Rp. 300.000.000,-
Tata Cara Peyetoran dan Pelaporan
1.BPHTB yang terutang harus dibayar/dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak, yaitu sama dengan saat terutangnya BPHTB.
2.Wajib pajak wajib membayar BPHTB yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak. Sistem pemungutan BPHTB adalah self assessment.
3.BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Kantor Pos dan/atau Bank BUMN atau Bank BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh MenKeu dengan menggunakan Surat Setoran BPHTB.
4.Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah BPHTB yang terutang kurang dibayar.
5.Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kuramg Bayar Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula Belem terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah BPHTB yang teritang diterbitkannya SKBKBT.
6.Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan BPHTB dan WP dikenakan sanksi berupa denda dan/atau bunga apabila:
a.BPHTB yang terutang tidak atau kurang bayar
b.dari hasil pemeriksaan Surat Setoran BPHTB terdapat kekurangan pembayaran BPHTB sebagai akibat salah tulis atau salah hitung.
Pada saat WP memperoleh Surat Tagihan BPHTB jumlah yang harus dibayar oleh WP adalah sebesar BPHTB terutang yang tidak atau kurang bayar dalam Surat Tagihan BPHTB ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebukan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan Sejas saat terutangnya BPHTB.
pengenaan BPHTB karena waris dan Hibah Wasiat BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang. Pengenaan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan. Besarnya BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan adalah sebagai berikut:
0% (nol persen) dan BPHTB yang seharusnya terutang terutang dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, Lembaga Pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas);
50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang dalam hal penerima Hak Pengelolaan selain dimaksud diatas.
Tarif BPHTB
Tarif BPHTB adalah 5% (lima persen).
Besarnya BPHTB terutang adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dikalikan tarif 5 % (lima persen). Secara matematis adalah;
BPHTB = 5 % X (NPOP – NPOPTKP)
contoh :
Seseorang membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran BPHTB yang harus dikeluarkan oleh pembeli rumah tersebut?
* Harga Tanah: 200 m² x Rp700.000 = Rp 140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000 = Rp 60.000.000
-------------------- +
* Jumlah Harga Pembelian Rumah: = Rp 200.000.000
* Nilai Tidak Kena Pajak *) = Rp 60.000.000
-------------------- -
* Nilai untuk penghitungan BPHTB = Rp 140.000.000
* BPHTB yang harus dibayar
5% : 5% x Rp140.000.000 = Rp 7.000.000
*) untuk wilayah Jakarta Rp60.000.000, Bogor Rp40.000.000, Tangerang Rp30.000.000 dan sebagainya. Besaran ini dapat berubah sesuai peraturan pemerintah setempat.
sumber :
http://www.rumah.com/berita-properti/2013/1/2825/cara-perhitungan-pbb-bphtb-dan-pph
http://duitkrincingan.wordpress.com/2013/04/23/bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan-bangunan-bphtb/
http://sharing-pajak.blogspot.com/2009/02/pengertian-objek-pajak-dan-subjek-pajak.html
http://pajaktaxes.blogspot.com/p/bphtb.html
http://hikmaningtyas.blogspot.com/
Selasa, 29 Oktober 2013
Gabungan dari ketiga tugas Etika Profesi Akuntansi
PowerPoint International Ethnics Standards Board for Accountants (individu)
PowerPoint International Ethnics Standards Board for Accountants (kelompok)
Translate Bahasa Indonesia International Ethnics Standards Board for Accountants (kelompok)
Selasa, 22 Oktober 2013
Langganan:
Postingan (Atom)