HUKUM DI INDONESIA MENURUT PRIBADI
Menurut pendapat saya pribadi, tentang hukum di Indonesia belum menemukan titik keadilan yang seadil-adilnya. Andai jika hukum di Indonesia bisa bersikap adil, maka tercipta kedamaian dan ketentraman di antara warga sesama. Tetapi sayangnya hukum di Indonesia masih disertai dengan adanya uang sogokan atau uang yang bisa meringankan kesalahan si tersangka itu sendiri, contohnya para koruptor.
Sebagai wanita, saya malu terhadap tersangka yang berinisial A. seorang wanita, memiliki banyak peran aktif, ternyata ia melakukan korupsi !. Apa beliau tidak ingat waktu beliau meneriakkan dengan lantang untuk tidak pada korupsi ?. Mungkin yang terjadi di era zaman sekarang terjadi kebalikannya atas ucapannya mungkin.
Apa yang semestinya dunia hukum lakukan terhadap kejadian tersebut ?. apa mungkin akan bersikap adil atau sebaliknya ?. Tinggal tunggu saja keputusan akhir dari kasus tersebut. Hikmah yang dapat kita ambil dari kasus yang menimpa para korupsi ialah kejujuran kita memegang suatu amanah yang mesti dipertanggung jawabkan baik di dunia maupun di akhirat.
Kritik untuk hukum di Indonesia, semoga Dewan-dewan majelis yang bertindak sebagai pengambil keputusan bertindak setegas-tegasnya seimbang dengan kesalahan yang tersangka buat sesuai dalam Undang-Undang Dasar yang berlaku di Negeri ini !. Saya pribadi mohon maaf bila penyampaian yang kurang berkenan untuk di baca. Terima kasih
KONDISI HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kepentingan antar individu di dalam bermasyarakat. Yang dimaksud Hukum Perdata Indonesia ialah hukum yang berlaku bagi seluruh warga wilayah yang ada di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia ialah hukum perdata Belanda yang awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau yang dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan bisa disingkat dengan B.W. materi B.W sudah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang RI yang mengatur misalnya tentang UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Isi KUHPerdata terdiri dari 4 bagian, sebagai berikut :
1. Buku pertama tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
2. Buku kedua tentang Benda; hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Benda meliputi tiga bagian, yang pertama benda berwujud yang tidak bergerak, misalnya tanah, bangunan, dan kapal dengan berat tertentu. Yang kedua benda berwujud yang bergerak. Yang ketiga benda tidak berwujud, misalnya piutang.
3. Buku ketiga tentang Perikatan; mengatur hukum yang berhubungan dengan perikatan (atau biasa sering disebut perjanjian walau memiliki makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan. Misalnya jenis-jenis perikatan yang terdiri dari dua yaitu perikatan yang timbul dari ditetapkannya Undang-Undang dan perikatan yang timbul adanya perjanjian. Kemudian syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjajian.
4. Buku keempat tentang Daluwarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggang waktu) dalam menggunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Hukum perdata di Indonesia beraneka ragam. Berlainan untuk segala golongan warga Negara. Yang pertama, untuk golongan berbahasa Indonesia asli, berlaku hukum adat. Hukum adat adalah hukum yang berlaku sejak dulu di kalangan rakyat, yang sebagian besar belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai soal dalam kehidupan bermasyarakat. Yang kedua, untuk golongan warga Negara yang bukan asli Indonesia yang berasal dari Tionghoa dan Eropah berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
sumber :
http://kelincibebek.wordpress.com/2011/06/07/
Wikipedia bahasa Indonesia
Selasa, 28 Februari 2012
Minggu, 08 Januari 2012
harapan untuk koperasi
Harapan
untuk koperasi di Indonesia
Harapan
saya buat perkoperasian di Indonesia bisa lebih mempermudah kepada peminjam
apalagi terhadap warga yang kurang mampu, agar mereka pun ikut merasakan dampak
positif dari adanya koperasi-koperasi. Koperasi juga harus mengambil keputusan dengan bijak sesuai
ketentuan dan peraturan yang berlaku. Mendorong koperasi agar melakukan kerja
sama yang baik dengan para organisasi yang memiliki tujuan yang sama
Manajemen
perkoperasian juga harus di perbaiki agar selanjutnya tidak ada yang semakin
parah menyalahgunakan arti dai koperasi itu sendiri. Keadaan di koperasi
sendiri juga harus mendukung terhadap situasi di Inonesia saat ini. Di dalam
penyelesaian untuk tahap-tahap yang lebih baik, koperasi pun harus tetap
memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumennya agar koperasi juga bisa
ikut berkembang seiring di sertai dengan partisipasi masyarakat yang ikut andil
membangun koperasi lebih baik
Selasa, 06 Desember 2011
ekonomi koperasi
NAMA : PUTRI NADIYA
NPM : 29210699
KELAS : 2EB15
KOPERASI INDONESIA SAAT INI
Koperasi
adalah salah satu organisasi bisnis yang di jalankan oleh seseorang untuk
kepentingan bersama. Koperasi juga merupakan salah satu perekonomian yang
didasarkan atas asas kekeluargaan dan kini telah mengalami perkembangan yang
pesat. Koperasi di Indonesia saat ini bisa di bilang berkembang pesat tetapi
koperasi di Indonesia tidak sepesat seperti Negara-negara lain. Hal itu di
sebabkan karena :
1.
Peranan koperasi di Indonesia merupakan
perekonomian kelas dua yang tertanam dalam benak orang-orang Indonesia sehingga
menjadi penghambat dalam perkembangan koperasi menjadi unit perekonomian yang
lebih besar, maju dan punya daya saing dengan perusahaan-perusahaan besar.
2.
Koperasi di Indonesia berkembang dari
kesadaran masyarakat sendiri tetapi dorongan dari pemerintah yang
disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan luar negeri, koperasi terbentuk
karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan
mensejahterakan . sehingga pemerintah tinggal mendukung dan melindungi saja.
3.
Tingkat partisipasi yang masih rendah, karena
sosialisasi dengan masyarakatpunbelum optimal.
4.
Manajemen koperasi yang belum professional.
5.
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi
Ciri-ciri
utama perkembangan koperasi di Indonesia yaitu dengan penelitian kepada program,
yaitu :
1.
Program pembangunan secara sektorial seperti
koperasi pertanian, koperai desa, KUD
2.
Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi
pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya
3.
Perusahaan milik Negara maupun milik swasta
dalam koperasi karyawan
Memasuki
tahun 2000, koperasi di Indonesia justru didominasi oleh koperasi perkreditan
yang menguasai antara 55 – 60 % dari keseluruhan asset koperasi. Namun jika di
teliti hanya 35% koperasi yang aktif. Struktur organisasi koperasi Indonesia
serupa dengan organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan terstruktur dari
primer sampai tingkat nasional. Hal ini menunjukkan kurang efektifnya peran
organisasi sekuder dalam membantu koperasi primer.
Kamis, 10 November 2011
EKONOMI KOPERASI
Nama kelompok :
-
Putri Nadiya (29210699)
-
Sicilia Indriyani (29210429)
-
Yandra Pratama (28210590)
-
Yasinta Nur W (28210604)
Kelas :
2EB15
STRUKTUR ORGANISASI
KOPERASI BERKAH MADANI
Sejarah Koperasi
Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai
beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris
B. Wirastuti Puntaraksma, SH .
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006
Tujuan didirikannya Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf
hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya
melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha adalah
simpan pinjam.
Berdasarkan hasil keputusan
Rapat Anggota Tahunan (RAT), makas disusun pengurusa yang bertanggung jawab
terhadap jalannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani terdiri dari :
BADAN PENGURUS
Ketua umum : Wawan Windhu
Setiawan
Wakil Ketua : Johan machrobi
Prawira Negara
Sekretaris Umum : Rinadi Nindiyawan
Wakil Sekretaris : Winny Sulastri
Bendahara Umum : Yoke Paramita
Wakil Bendahara : Elly Qomariah
Humas : Asri Al-Jufri
BADAN PENGAWAS
Ketua : Andi
Estetiono
Anggota : Soewondo
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua : Arisson
Hendry
Anggota : Budi
hartanto
KARYAWAN
Pada tanggal 31 Desember
2010 jumlah karyawan KJKS berkah Madani berjumlah 9 orang.
Koperasi
Pamandiri PT. Pamapersada sebagai salah satu koperasi karyawan di lingkungan
Astra Group, sejak awal bulan Mei 2009 telah melakukan proses pendirian unit
jasa keuangan syariah (UJKS).
Para Pengurus Koperasi Pamandiri yakin bahwa dengan mendirikan UJKS maka bisnis koperasi akan semakin baik dan siap untuk memenuhi kebutuhan anggotanya secara maksimal dan professional.
Para Pengurus Koperasi Pamandiri yakin bahwa dengan mendirikan UJKS maka bisnis koperasi akan semakin baik dan siap untuk memenuhi kebutuhan anggotanya secara maksimal dan professional.
Dengan
berdirinya UJKS di lingkungan koperasi Pamandiri nantinya, kita berharap para
anggota dan karyawan PT. Pamapersada yang jumlahnya hampir 4.000 orang di
seluruh Indonesia, akan memiliki pilihan akan jasa simpan pinjam yang halal dan
tidak melanggar syariah Islam.
BERKAHMADANI-SMF memiliki SOLUSI untuk mengantisipasi hal
tersebut dengan membuka PROGRAM DIPLOMA 1 KEUANGAN MIKRO SYARIAH.
PRODIP KEUANGAN MIKRO SYARIAH (PRODIP - KMS) ini berbeda dengan program perbankan atau keuangan syariah lainnya, PRODIP KMS memiliki keunggulan antara lain :
1. Jenjang lebih singkat yaitu 1 tahun ( 9 bulan efektif )
2. Komposisi Kuliah = 70 kelas : 30 praktek
3. Metode Kuliah : Studi Kasus dan Diskusi
4. Dosen dan Tenaga Pengajar adalah praktisi Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah terkemuka
5. Biaya pendidikan lebih terjangkau
6. Penempatan Kerja dibantu
7. Ijasah minimal SLTA atau sederajat
Tersedia pilihan jam kuliah, yaitu :
1. kuliah Pagi : 09.00 - 12.00 wib
2. kuliah sore : 13.00 - 16.00 wib
3. kuliah malam : 18.00 - 21.00 wib
4. Kelas eksekutif : Sabtu pukul 09.00 - 16.00 wib
Jumlah mahasiswa dibatasi, maksimal 25 orang per kelas.
PRODIP KEUANGAN MIKRO SYARIAH (PRODIP - KMS) ini berbeda dengan program perbankan atau keuangan syariah lainnya, PRODIP KMS memiliki keunggulan antara lain :
1. Jenjang lebih singkat yaitu 1 tahun ( 9 bulan efektif )
2. Komposisi Kuliah = 70 kelas : 30 praktek
3. Metode Kuliah : Studi Kasus dan Diskusi
4. Dosen dan Tenaga Pengajar adalah praktisi Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah terkemuka
5. Biaya pendidikan lebih terjangkau
6. Penempatan Kerja dibantu
7. Ijasah minimal SLTA atau sederajat
Tersedia pilihan jam kuliah, yaitu :
1. kuliah Pagi : 09.00 - 12.00 wib
2. kuliah sore : 13.00 - 16.00 wib
3. kuliah malam : 18.00 - 21.00 wib
4. Kelas eksekutif : Sabtu pukul 09.00 - 16.00 wib
Jumlah mahasiswa dibatasi, maksimal 25 orang per kelas.
Selain mahasiswa dididik dan dilatih untuk menguasai
manajemen keuangan mikro syariah, mahasiswa juga dilatih untuk mampu
berwiraswasta mendirikan dan mengelola lembaga keuangan mikro syariah sendiri
sehingga mampu menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Masyarakat kini makin sadar dan mengerti, selain keberadaan
BMT (KJKS.UJKS) ini sangat penting bagi syiar tegaknya syariah Islam, BMT
memiliki daya tarik bisnis yang luar biasa bagus.
Beberapa BMT yang kami dirikan dan layani antara lain adalah
:
1. BMT Berkah Madani Gas Alam - Depok
2. BMT Berkah Madani Ciputat
3. BMT Berkah Madani - Jakarta Utara
4. BMT Berkah Madani - Bandung
5. BMT Berkah Madani - Bogor
6. BMT Berkah Madani - Medan
7. BMT Berkah Madani - Pondok Labu, Jakarta
8. BMT Berkah Madani - Pondok Indah, Jakarta
9. BMT Pelita Insani - Kalimalang, Bekasi
10. BMT Amanah Berkah - Bekasi
11. BMT Mitra Surya Sejahtera - Mamuju Utara, Sulawesi Barat
12. BMT Bumi Kayu Mangiwang - Mamuju, Sulawesi Barat
13. BMT Muamalat - Pekanbaru & Duri ( Riau )
14. BMT Al Fath - Dumai ( Riau )
1. BMT Berkah Madani Gas Alam - Depok
2. BMT Berkah Madani Ciputat
3. BMT Berkah Madani - Jakarta Utara
4. BMT Berkah Madani - Bandung
5. BMT Berkah Madani - Bogor
6. BMT Berkah Madani - Medan
7. BMT Berkah Madani - Pondok Labu, Jakarta
8. BMT Berkah Madani - Pondok Indah, Jakarta
9. BMT Pelita Insani - Kalimalang, Bekasi
10. BMT Amanah Berkah - Bekasi
11. BMT Mitra Surya Sejahtera - Mamuju Utara, Sulawesi Barat
12. BMT Bumi Kayu Mangiwang - Mamuju, Sulawesi Barat
13. BMT Muamalat - Pekanbaru & Duri ( Riau )
14. BMT Al Fath - Dumai ( Riau )
Sejak mulai melayani hingga kini, beberapa klien yang telah
kami layani adalah :
1. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
2. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
3. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD - NIAS
4. Yayasan Dharma Bakti Astra (YDBA)
5. PT. Astra Agro Lestari
6. Garuda Food Group
7. PT. Masyarakat Sanama Indonesia (ESQ 165 Jabar )
8. Yayasan Paramadina
9. PT. Riau Consulting Global (BUMD Prov. Riau)
1. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
2. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
3. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD - NIAS
4. Yayasan Dharma Bakti Astra (YDBA)
5. PT. Astra Agro Lestari
6. Garuda Food Group
7. PT. Masyarakat Sanama Indonesia (ESQ 165 Jabar )
8. Yayasan Paramadina
9. PT. Riau Consulting Global (BUMD Prov. Riau)
EKONOMI KOPERASI
Tentang
koperasi berkah madani
Seperti yang kita ketahui,
perkembangan dunia Baitulmaal wa tamwil (BMT) di Indonesia tidak terlalu
menggembirakan, bahkan cenderung tidak stabil apalagi meningkat. Setiap terjadi
masalah yang menimpa perekonomian nasional, BMT selalu terkena imbasnya.
Padahal upaya yang telah dilakukan dan dana yang telah dikeluarkan untuk
mendirikan dan mengelola BMT tidak mudah dan murah.
Berangkat dari niat untuk menghadirkan BMT - BMT yang sehat dan tangguh menghadapi berbagai masalah ekonomi, Berkah Madani - the school of microfinance (berkahmadani-smf) lahir.
Secara operasional, berkahmadani - smf telah ada sejak tahun 2005, namun masih dibawah payung BMT Berkah Madani (www.berkahmadani.co.id), dan Alhamdulillah pada tahun 2006 berkahmadani-smf pun memiliki badan hukum sendiri yaitu, perseroan terbatas (PT).
Kami berupaya keras agar kehadiran berkahmadani-smf dapat memberi warna lain dan manfaat lebih bagi dunia BMT di tanah air bahkan di dunia.
Berangkat dari niat untuk menghadirkan BMT - BMT yang sehat dan tangguh menghadapi berbagai masalah ekonomi, Berkah Madani - the school of microfinance (berkahmadani-smf) lahir.
Secara operasional, berkahmadani - smf telah ada sejak tahun 2005, namun masih dibawah payung BMT Berkah Madani (www.berkahmadani.co.id), dan Alhamdulillah pada tahun 2006 berkahmadani-smf pun memiliki badan hukum sendiri yaitu, perseroan terbatas (PT).
Kami berupaya keras agar kehadiran berkahmadani-smf dapat memberi warna lain dan manfaat lebih bagi dunia BMT di tanah air bahkan di dunia.
Sejak awal kami bertekad bahwa kehadiran kami harus mampu
memberikan kontribusi yang maksimal bagi dunia BMT.
Untuk mewujudkan hal tersebut ada beberapa jasa yang siap kami berikan kepada siapa saja yang membutuhkan, yaitu :
1. Jasa Pendirian BMT
Ini adalah jasa yang diberikan kepada siapa saja yang ingin memiliki BMT. Waktu yang dibutuhkan kami dalam mendirikan BMT maksimal 2 bulan. Tapi bila pendirian ini dilakukan secara paralel maka dalam waktu 2 bulan jumlah BMT baru yang dapat didirikan mampu mencapai 4 BMT sekaligus. Jasa pendirian BMT ini terbagi dalam 5 tahap, yaitu :
a. tahap pendirian badan hukum ( bila belum ada )
b. tahap rekrutmen sdm
c. tahap pelatihan & magang
d. tahap implementasi SOP
e. tahap implementasi Software
2. Jasa Implementasi SOP
Khusus bagi BMT yang belum memiliku SOP ( yang mumpuni ), kami siap membantu dengan memberikan jasa implementasi SOP BMT. Dengan adanya SOP maka operasional BMT semakin tertib, teratur dan terukur. Pengawasan dan monitoring dari pengurus pun dilakukan dengan mudah dan jelas.
3. Jasa Implementasi Software
Berkahmadani-smf saat ini telah memiliki software khusus BMT yang dapat digunakan di BMT manapun. Software ini bukan pengembangan dari software koperasi atau BPR konvensional, tapi memang dikembangkan dari awal sebagai software syariah. Untuk membantu BMT - BMT memiliki dan menggunakannya, kami siap memberikan jasa implementasinya.
4. Jasa Pengembangan Bisnis
Bisnis BMT saat ini demikian menjanjikan namun tantangan yang harus dilalui tidak sederhana. Persaingan antar BMT dan BMT dengan perbankan saat ini demikian ketat. Oleh karena itulah, untuk membantu BMT agar dapat terus mampu berkembang dan maju, kami siap membantu melalui jasa pengembangan bisnis.
5. Jasa Pelatihan dan Magang
Untuk terus meng-upgrade pemahaman masyarakat tentang BMT dan mengimprove pengelola BMT, kami siap memberikan jasa pelatihan dan magang. Para trainer yang terlibat adalah para praktisi di BMT, BPRS dan Bank Syariah sehingga pelatihan dan magang lebih efektif dan mudah dipahami.
Untuk mewujudkan hal tersebut ada beberapa jasa yang siap kami berikan kepada siapa saja yang membutuhkan, yaitu :
1. Jasa Pendirian BMT
Ini adalah jasa yang diberikan kepada siapa saja yang ingin memiliki BMT. Waktu yang dibutuhkan kami dalam mendirikan BMT maksimal 2 bulan. Tapi bila pendirian ini dilakukan secara paralel maka dalam waktu 2 bulan jumlah BMT baru yang dapat didirikan mampu mencapai 4 BMT sekaligus. Jasa pendirian BMT ini terbagi dalam 5 tahap, yaitu :
a. tahap pendirian badan hukum ( bila belum ada )
b. tahap rekrutmen sdm
c. tahap pelatihan & magang
d. tahap implementasi SOP
e. tahap implementasi Software
2. Jasa Implementasi SOP
Khusus bagi BMT yang belum memiliku SOP ( yang mumpuni ), kami siap membantu dengan memberikan jasa implementasi SOP BMT. Dengan adanya SOP maka operasional BMT semakin tertib, teratur dan terukur. Pengawasan dan monitoring dari pengurus pun dilakukan dengan mudah dan jelas.
3. Jasa Implementasi Software
Berkahmadani-smf saat ini telah memiliki software khusus BMT yang dapat digunakan di BMT manapun. Software ini bukan pengembangan dari software koperasi atau BPR konvensional, tapi memang dikembangkan dari awal sebagai software syariah. Untuk membantu BMT - BMT memiliki dan menggunakannya, kami siap memberikan jasa implementasinya.
4. Jasa Pengembangan Bisnis
Bisnis BMT saat ini demikian menjanjikan namun tantangan yang harus dilalui tidak sederhana. Persaingan antar BMT dan BMT dengan perbankan saat ini demikian ketat. Oleh karena itulah, untuk membantu BMT agar dapat terus mampu berkembang dan maju, kami siap membantu melalui jasa pengembangan bisnis.
5. Jasa Pelatihan dan Magang
Untuk terus meng-upgrade pemahaman masyarakat tentang BMT dan mengimprove pengelola BMT, kami siap memberikan jasa pelatihan dan magang. Para trainer yang terlibat adalah para praktisi di BMT, BPRS dan Bank Syariah sehingga pelatihan dan magang lebih efektif dan mudah dipahami.
SOP atau standar operasi prosedur ternyata masih banyak yang
belum memahami. Akibatnya penggunaan SOP khususnya bagi BMT masih sangat
jarang. Untuk membantu BMT memiliki SOP, kami siap membantu dengan memberikan
jasa Implementasi SOP.
SOP yang dimaksud terdiri dari 7 jenis, yaitu :
1. SOP Operasional kas & teller
2. SOP tabungan dan deposito
3. SOP pembiayaan
4. SOP akunting
5. SOP keuangan
6. SOP kelembagaan
7. SOP Umum
SOP yang dimaksud terdiri dari 7 jenis, yaitu :
1. SOP Operasional kas & teller
2. SOP tabungan dan deposito
3. SOP pembiayaan
4. SOP akunting
5. SOP keuangan
6. SOP kelembagaan
7. SOP Umum
Jumat, 23 September 2011
Koperasi
KOPERASI
A. PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah organisasi
bisnis yang di miliki dan di jalankan oleh seseorang demi kepentingan bersama.
Koperasi juga sebagai suatu system ekonomi yang mempunyai kedudukan yang cukup
kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD
1945 ayat 1 yang menyebutkan bahwa, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi
disebut juga sebagai jalan ketiga antara kapitalisme dan sosialisme.
B. TUJUAN
KOPERASI
Menurut Bung Hatta, tujuan
koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tetapi ini
tidak berarti bahwa, Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.
Koperasi bisa juga membangun
usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik
anggota koperasi primer maupun anggota koperasi sekunder. Contohnya adalah
industry tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia)
dan berbagai koperasi batik primer.
C. PRINSIP
KOPERASI
Prinsip dari koperasi adalah
suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi yang terbaru adalah yang
dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (federasi koperasi non
pemerintah internasional) yaitu keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan
otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Bagi Bung Hatta, koperasi
bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat
tradisional. Koperasi baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan
masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mnegndalika pasar. Karena
itu, koperasi harus bisa bekerja dengan sistem pasar, dengan cara menerapkan
prinsip efektif.
D. MACAM
MODEL KOPERASI
Dewasa
ini, di dunia ada dua macam model koperasi :
1. Koperasi
yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis.
2. Koperasi
yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri tanpa bantuan
pemerintah.
E. MACAM-MACAM
KOPERASI
Di Indonesia, bung hatta
sendiri yang mengajukan didirikannya tiga macam koperasi :
§ Pertama
adalah Koperasi Konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan
pegawai.
§ Kedua
adalah Koperasi Produksi yang merupakan wadah kaum petani termasuk juga
peternak dan nelayan.
§ Ketiga
adalah Koperasi Kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna
memenuhi kebutuhan modal.
F. KEWIRAUSAHAAN
KOPERASI
Kewirausahaan koperasi
merupakan suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Dengan
cara mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyataserta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi di atas
dapat ditarik kesimpulan bahwa, kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental
positif dalam berusaha secara koperatif.
Tujuan kewirausahaan koperasi
adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan
memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
G. FUNGSI
DAN PERAN KOPERASI
Menurut UU no. 25 tahun 1992
Pasal 4 disebutkan bahwa, “koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain
yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa”.
H. ARTI
LAMBANG KOPERASI
Arti dari lambang koperasi :
1. Lambang
Perisai yang berarti upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus. Hanya orang pekerja keras yang bisa menjadi
calon anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Lambang
Rantai yang berarti ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh.
Bahwa anggota sebuah koperasi adalah pemilik koperasi tersebut, maka semua
anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan dan ang mengikat sesama
anggota adalah hukum yang dirancang sebagai anggaran dasar / anggaran rumah
tangga koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati anggaran dasar /
anggaran rumah tangga, maka padi dan kapas akan mudah diperoleh.
3. Lambang
Kapas dan Padi yang berarti kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan
rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar
sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasa pangan (makanan). Mayoritas
sudah disebut makmu-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Lambang
Timbangan yang berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
Biasanya menjadi simbol hukum. Semua anggota koperasi harus adil dan seimbang
antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan ang
menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Lambang
Bintang yang berarti dalam Perisai yang dimaksud adalah Pancasila, meupakan
landasan ideal koperasi. Bahwa anggota koperasi yang baik adalah yang
mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara
hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh” dan Bintang bisa diartikan “Hati”.
6. Lambang
Pohon Beringin yang berarti simbol kehidupan. Sebagaimana pohon dalam gunungan
wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari
bahasa Arab “Hayyu” / kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi
nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Lambang
Koperasi Indonesia yang berarti koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat
Indonesia, bukan koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian
di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai
sendiri.
8. Lambang
Warna Merah Putih yang berarti wana merah dan putih yang menjadi background
logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Di
Indonesia koperasi yang tumbuh secara alami di zaman penjajahan, kemudian
setelah merdeka di perbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi.
Koperasi yang pertama kali di didirikan adalah perkreditan yang bertujuan untuk
membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Dengan
adanya koperasi diharapkan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang
menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi. Namun pelaksanaanya
selalu saja mengalami hambatan sehingga koperasi tidak dapat berkembang.
a. Keadaan
perekonomian Indonesia pada masa ekonomi liberal
Sistem perekonomian liberal
di Indonesia mulai dilaksanakan setelah pemerintah Kolonial Belanda
menghentikan pelaksanaan sistem tanam paksa. Pada saat zaman Belanda, Kolonial
melakukan praktik penindasan, pemerasan, pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan
makin berlangsung ganas. Sehingga kemudian sebagian besar rakyat di bawah batas
kelayakan hidup.
b. Timbulnya
cita-cita pembentukan koperasi di Indonesia
Penindasan yang
terus-menerus terhadap rakyat Indonesia yang cukup lama menjadikan kondisi
rakyat umumnya parah. Namun demikian beruntung karena semangat bergotong-royong
masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat. Selain itu juga kesadaran
beragam juga semakin tinggi. Kemudian timbul keinginan untuk membebaskan
kesengsaraan rakyat dengan membentuk “koperasi”.
Koperasi
pertama kali di perkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto pada tahun
1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang
terjerat hutang dengan rentenir. Adanya politik etis Belanda membuktikan adanya
orange Belanda yang turut memikirkan nasib penderitaan rakyat Indonesia seperti
hal nya berkaitan dengan koperasi Indonesia yaitu E. Sieburgh dan De Wolf van
Westerrede.
c. Terwujudnya
pendirian Koperasi
Titik awal perkembangan
koperasi di Indonesia tepat bersamaan dengan berdirinya perkumpulan “Budi
Utomo” pada tahun 1908. Melalui pelopor industri kecil dan kerajinan melalui
keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta di tetapkan, bahwa :
Ø Memperbaiki
dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui bidang pendidikan
Ø Memperbaiki
dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi
d. Campur
tangan Belanda dalam perkembangan koperasi di Indonesia
Pada tahun 1915 disadari
Kolonial Belanda saat itu bahaya dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut
pergergerakan-pergerakan rakyat. Pemerintah Kolonial kemudian mengeluarkan
peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi ang bersifat lebih
membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belanda khawatir koperasi di
jadikan tempat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
Ø Harus
membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi. Sistem usaha harus
menyerupai sistem di Eropa, harus mendapat persetujuan dari gubernur jendral dan
proposal harus berbahasa Belanda. Hal ini menyebabkan koperasi pada saat itu
berjatuhan karena tidak mendapat izin dari Gubernur Jendral Belanda. Namun,
setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Gubernur Belanda akhirnya
mengeluarkan UU no. 91 tahun 1927, yang isi nya lebih ringan dari UU no. 431
seperti :
ü Hanya
membayar 3 gulden untuk materai, proposalnya pun bisa menggunakan bahasa
daerah, sistem usahanya sesuai daerah masing-masing.
e. Koperasi
di Indonesia pada masa pendudukan Jepang
Pada tahun 1942, Jepang
menduduki Indonesia. Pada masa Jepang menguasai Indonesia, koperasi tidak
mengalami perkembangan justru mengalami kehancuran. Kemudian Jepang mendirikan
“kumiai”, yaitu kopersi model Jepang. Tugasnya kumiai mulanya menyalurkan
barang-barang yang di butuhkan rakyat pada waktu itu. Ide tersebut sangat
menarik perhatian rakyat sehingga di Indonesia didirikan kumiai sampai ke
desa-desa.
Awalnya kumiai berjalan
mulus, namun fungsi berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan dan menyengsarakan rakyat. Jelaslah bahwa kumiai sangat merugikan
perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat kepada koperasi hilang. Hal
ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan kopersi selanjutnya.
Langganan:
Postingan (Atom)

