Selasa, 28 Februari 2012

Aspek Hukum dalam Ekonomi

HUKUM DI INDONESIA MENURUT PRIBADI

Menurut pendapat saya pribadi, tentang hukum di Indonesia belum menemukan titik keadilan yang seadil-adilnya. Andai jika hukum di Indonesia bisa bersikap adil, maka tercipta kedamaian dan ketentraman di antara warga sesama.  Tetapi sayangnya hukum di Indonesia masih disertai dengan adanya uang sogokan atau uang yang bisa meringankan kesalahan si tersangka itu sendiri, contohnya para koruptor.

Sebagai wanita, saya malu terhadap tersangka yang berinisial A. seorang wanita, memiliki banyak peran aktif, ternyata ia melakukan korupsi !. Apa beliau tidak ingat waktu beliau meneriakkan dengan lantang untuk tidak pada korupsi ?. Mungkin yang terjadi di era zaman sekarang terjadi kebalikannya atas ucapannya mungkin.
Apa yang semestinya dunia hukum lakukan terhadap kejadian tersebut ?. apa mungkin akan bersikap adil atau sebaliknya ?. Tinggal tunggu saja keputusan akhir dari kasus tersebut. Hikmah yang dapat kita ambil dari kasus yang menimpa para korupsi ialah kejujuran kita memegang suatu amanah yang mesti dipertanggung jawabkan baik di dunia maupun di akhirat.

Kritik untuk hukum di Indonesia, semoga Dewan-dewan majelis yang bertindak sebagai pengambil keputusan bertindak setegas-tegasnya seimbang dengan kesalahan yang tersangka buat sesuai dalam Undang-Undang Dasar yang berlaku di Negeri ini !. Saya pribadi mohon maaf bila penyampaian yang kurang berkenan untuk di baca. Terima kasih 



KONDISI HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kepentingan antar individu di dalam bermasyarakat. Yang dimaksud Hukum Perdata Indonesia ialah hukum yang berlaku bagi seluruh warga wilayah yang ada di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia ialah hukum perdata Belanda yang awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau yang dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan bisa disingkat dengan B.W. materi B.W sudah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang RI yang mengatur misalnya tentang UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Isi KUHPerdata terdiri dari 4 bagian, sebagai berikut :

1.    Buku pertama tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.

2.    Buku kedua tentang Benda; hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Benda meliputi tiga bagian, yang pertama benda berwujud yang tidak bergerak, misalnya tanah, bangunan, dan kapal dengan berat tertentu. Yang kedua benda berwujud yang bergerak. Yang ketiga benda tidak berwujud, misalnya piutang.

3.    Buku ketiga tentang Perikatan; mengatur hukum yang berhubungan dengan perikatan (atau biasa sering disebut perjanjian walau memiliki makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan. Misalnya jenis-jenis perikatan yang terdiri dari dua yaitu perikatan yang timbul dari ditetapkannya Undang-Undang dan perikatan yang timbul adanya perjanjian. Kemudian syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjajian.

4.    Buku keempat tentang Daluwarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggang waktu) dalam menggunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Hukum perdata di Indonesia beraneka ragam. Berlainan untuk segala golongan warga Negara. Yang pertama, untuk golongan berbahasa Indonesia asli, berlaku hukum adat. Hukum adat adalah hukum yang berlaku sejak dulu di kalangan rakyat, yang sebagian besar belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai soal dalam kehidupan bermasyarakat. Yang kedua, untuk golongan warga Negara yang bukan asli Indonesia yang berasal dari Tionghoa dan Eropah berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.



sumber :

http://kelincibebek.wordpress.com/2011/06/07/
Wikipedia bahasa Indonesia

Minggu, 08 Januari 2012

harapan untuk koperasi


Harapan untuk koperasi di Indonesia

Harapan saya buat perkoperasian di Indonesia bisa lebih mempermudah kepada peminjam apalagi terhadap warga yang kurang mampu, agar mereka pun ikut merasakan dampak positif dari adanya koperasi-koperasi. Koperasi juga harus  mengambil keputusan dengan bijak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Mendorong koperasi agar melakukan kerja sama yang baik dengan para organisasi yang memiliki tujuan yang sama

Manajemen perkoperasian juga harus di perbaiki agar selanjutnya tidak ada yang semakin parah menyalahgunakan arti dai koperasi itu sendiri. Keadaan di koperasi sendiri juga harus mendukung terhadap situasi di Inonesia saat ini. Di dalam penyelesaian untuk tahap-tahap yang lebih baik, koperasi pun harus tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumennya agar koperasi juga bisa ikut berkembang seiring di sertai dengan partisipasi masyarakat yang ikut andil membangun koperasi lebih baik

Selasa, 06 Desember 2011

ekonomi koperasi


NAMA : PUTRI NADIYA
NPM      : 29210699
KELAS    : 2EB15



KOPERASI INDONESIA SAAT INI

Koperasi adalah salah satu organisasi bisnis yang di jalankan oleh seseorang untuk kepentingan bersama. Koperasi juga merupakan salah satu perekonomian yang didasarkan atas asas kekeluargaan dan kini telah mengalami perkembangan yang pesat. Koperasi di Indonesia saat ini bisa di bilang berkembang pesat tetapi koperasi di Indonesia tidak sepesat seperti Negara-negara lain. Hal itu di sebabkan karena :
1.    Peranan koperasi di Indonesia merupakan perekonomian kelas dua yang tertanam dalam benak orang-orang Indonesia sehingga menjadi penghambat dalam perkembangan koperasi menjadi unit perekonomian yang lebih besar, maju dan punya daya saing dengan perusahaan-perusahaan besar.
2.    Koperasi di Indonesia berkembang dari kesadaran masyarakat sendiri tetapi dorongan dari pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan . sehingga pemerintah tinggal mendukung dan melindungi saja.
3.    Tingkat partisipasi yang masih rendah, karena sosialisasi dengan masyarakatpunbelum optimal.
4.    Manajemen koperasi yang belum professional.
5.    Pemerintah terlalu memanjakan koperasi
Ciri-ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia yaitu dengan penelitian kepada program, yaitu :
1.    Program pembangunan secara sektorial seperti koperasi pertanian, koperai desa, KUD
2.    Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya
3.    Perusahaan milik Negara maupun milik swasta dalam koperasi karyawan
Memasuki tahun 2000, koperasi di Indonesia justru didominasi oleh koperasi perkreditan yang menguasai antara 55 – 60 % dari keseluruhan asset koperasi. Namun jika di teliti hanya 35% koperasi yang aktif. Struktur organisasi koperasi Indonesia serupa dengan organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini menunjukkan kurang efektifnya peran organisasi sekuder dalam membantu koperasi primer.


sumber

Kamis, 10 November 2011

EKONOMI KOPERASI


Nama kelompok :
-          Putri Nadiya                        (29210699)
-          Sicilia Indriyani                    (29210429)
-          Yandra Pratama                  (28210590)
-          Yasinta Nur W                    (28210604)

Kelas :
2EB15

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI BERKAH MADANI

Sejarah Koperasi


Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH .
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006
Tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha adalah simpan pinjam.
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT), makas disusun pengurusa yang bertanggung jawab terhadap jalannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani terdiri dari :


BADAN PENGURUS
Ketua umum                           : Wawan Windhu Setiawan
Wakil Ketua                             : Johan machrobi Prawira Negara
Sekretaris Umum                    : Rinadi Nindiyawan
Wakil Sekretaris                      : Winny Sulastri
Bendahara Umum                  : Yoke Paramita
Wakil Bendahara                    : Elly Qomariah
Humas                                     : Asri Al-Jufri

BADAN PENGAWAS
Ketua                                       : Andi Estetiono
Anggota                                   : Soewondo

DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua                                       : Arisson Hendry
Anggota                                   : Budi hartanto

KARYAWAN
Pada tanggal 31 Desember 2010 jumlah karyawan KJKS berkah Madani berjumlah 9 orang.

Koperasi Pamandiri PT. Pamapersada sebagai salah satu koperasi karyawan di lingkungan Astra Group, sejak awal bulan Mei 2009 telah melakukan proses pendirian unit jasa keuangan syariah (UJKS).
Para Pengurus Koperasi Pamandiri yakin bahwa dengan mendirikan UJKS maka bisnis koperasi akan semakin baik dan siap untuk memenuhi kebutuhan anggotanya secara maksimal dan professional.
Dengan berdirinya UJKS di lingkungan koperasi Pamandiri nantinya, kita berharap para anggota dan karyawan PT. Pamapersada yang jumlahnya hampir 4.000 orang di seluruh Indonesia, akan memiliki pilihan akan jasa simpan pinjam yang halal dan tidak melanggar syariah Islam.


BERKAHMADANI-SMF memiliki SOLUSI untuk mengantisipasi hal tersebut dengan membuka PROGRAM DIPLOMA 1 KEUANGAN MIKRO SYARIAH.


PRODIP KEUANGAN MIKRO SYARIAH (PRODIP - KMS) ini berbeda dengan program perbankan atau keuangan syariah lainnya, PRODIP KMS memiliki keunggulan antara lain :
1. Jenjang lebih singkat yaitu 1 tahun ( 9 bulan efektif )
2. Komposisi Kuliah = 70 kelas : 30 praktek
3. Metode Kuliah : Studi Kasus dan Diskusi
4. Dosen dan Tenaga Pengajar adalah praktisi Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah terkemuka
5. Biaya pendidikan lebih terjangkau
6. Penempatan Kerja dibantu
7. Ijasah minimal SLTA atau sederajat


Tersedia pilihan jam kuliah, yaitu :
1. kuliah Pagi : 09.00 - 12.00 wib
2. kuliah sore : 13.00 - 16.00 wib
3. kuliah malam : 18.00 - 21.00 wib
4. Kelas eksekutif : Sabtu pukul 09.00 - 16.00 wib


Jumlah mahasiswa dibatasi, maksimal 25 orang per kelas.
Selain mahasiswa dididik dan dilatih untuk menguasai manajemen keuangan mikro syariah, mahasiswa juga dilatih untuk mampu berwiraswasta mendirikan dan mengelola lembaga keuangan mikro syariah sendiri sehingga mampu menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Masyarakat kini makin sadar dan mengerti, selain keberadaan BMT (KJKS.UJKS) ini sangat penting bagi syiar tegaknya syariah Islam, BMT memiliki daya tarik bisnis yang luar biasa bagus.
Beberapa BMT yang kami dirikan dan layani antara lain adalah :
1. BMT Berkah Madani Gas Alam - Depok
2. BMT Berkah Madani Ciputat
3. BMT Berkah Madani - Jakarta Utara
4. BMT Berkah Madani - Bandung
5. BMT Berkah Madani - Bogor
6. BMT Berkah Madani - Medan
7. BMT Berkah Madani - Pondok Labu, Jakarta
8. BMT Berkah Madani - Pondok Indah, Jakarta
9. BMT Pelita Insani - Kalimalang, Bekasi
10. BMT Amanah Berkah - Bekasi
11. BMT Mitra Surya Sejahtera - Mamuju Utara, Sulawesi Barat
12. BMT Bumi Kayu Mangiwang - Mamuju, Sulawesi Barat
13. BMT Muamalat - Pekanbaru & Duri ( Riau )
14. BMT Al Fath - Dumai ( Riau )

Sejak mulai melayani hingga kini, beberapa klien yang telah kami layani adalah :
1. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
2. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
3. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD - NIAS
4. Yayasan Dharma Bakti Astra (YDBA)
5. PT. Astra Agro Lestari
6. Garuda Food Group
7. PT. Masyarakat Sanama Indonesia (ESQ 165 Jabar )
8. Yayasan Paramadina
9. PT. Riau Consulting Global (BUMD Prov. Riau)



EKONOMI KOPERASI


Tentang koperasi berkah madani


Seperti yang kita ketahui, perkembangan dunia Baitulmaal wa tamwil (BMT) di Indonesia tidak terlalu menggembirakan, bahkan cenderung tidak stabil apalagi meningkat. Setiap terjadi masalah yang menimpa perekonomian nasional, BMT selalu terkena imbasnya. Padahal upaya yang telah dilakukan dan dana yang telah dikeluarkan untuk mendirikan dan mengelola BMT tidak mudah dan murah.

Berangkat dari niat untuk menghadirkan BMT - BMT yang sehat dan tangguh menghadapi berbagai masalah ekonomi, Berkah Madani - the school of microfinance (berkahmadani-smf) lahir.

Secara operasional, berkahmadani - smf telah ada sejak tahun 2005, namun masih dibawah payung BMT Berkah Madani (
www.berkahmadani.co.id), dan Alhamdulillah pada tahun 2006 berkahmadani-smf pun memiliki badan hukum sendiri yaitu, perseroan terbatas (PT).

Kami berupaya keras agar kehadiran berkahmadani-smf dapat memberi warna lain dan manfaat lebih bagi dunia BMT di tanah air bahkan di dunia.

Sejak awal kami bertekad bahwa kehadiran kami harus mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi dunia BMT.

Untuk mewujudkan hal tersebut ada beberapa jasa yang siap kami berikan kepada siapa saja yang membutuhkan, yaitu :
1. Jasa Pendirian BMT
Ini adalah jasa yang diberikan kepada siapa saja yang ingin memiliki BMT. Waktu yang dibutuhkan kami dalam mendirikan BMT maksimal 2 bulan. Tapi bila pendirian ini dilakukan secara paralel maka dalam waktu 2 bulan jumlah BMT baru yang dapat didirikan mampu mencapai 4 BMT sekaligus. Jasa pendirian BMT ini terbagi dalam 5 tahap, yaitu :
a. tahap pendirian badan hukum ( bila belum ada )
b. tahap rekrutmen sdm
c. tahap pelatihan & magang
d. tahap implementasi SOP
e. tahap implementasi Software


2. Jasa Implementasi SOP
Khusus bagi BMT yang belum memiliku SOP ( yang mumpuni ), kami siap membantu dengan memberikan jasa implementasi SOP BMT. Dengan adanya SOP maka operasional BMT semakin tertib, teratur dan terukur. Pengawasan dan monitoring dari pengurus pun dilakukan dengan mudah dan jelas.

3. Jasa Implementasi Software
Berkahmadani-smf saat ini telah memiliki software khusus BMT yang dapat digunakan di BMT manapun. Software ini bukan pengembangan dari software koperasi atau BPR  konvensional, tapi memang dikembangkan dari awal sebagai software syariah. Untuk membantu BMT - BMT memiliki dan menggunakannya, kami siap memberikan jasa implementasinya.

4. Jasa Pengembangan Bisnis
Bisnis BMT saat ini demikian menjanjikan namun tantangan yang harus dilalui tidak sederhana. Persaingan antar BMT dan BMT dengan perbankan saat ini demikian ketat. Oleh karena itulah, untuk membantu BMT agar dapat terus mampu berkembang dan maju, kami siap membantu melalui jasa pengembangan bisnis.


5. Jasa Pelatihan dan Magang
Untuk terus meng-upgrade pemahaman masyarakat tentang BMT dan mengimprove  pengelola BMT, kami siap memberikan jasa pelatihan dan magang. Para trainer yang terlibat adalah para praktisi di BMT, BPRS dan Bank Syariah sehingga pelatihan dan magang lebih efektif dan mudah dipahami.

SOP atau standar operasi prosedur ternyata masih banyak yang belum memahami. Akibatnya penggunaan SOP khususnya bagi BMT masih sangat jarang. Untuk membantu BMT memiliki SOP, kami siap membantu dengan memberikan jasa Implementasi SOP.

SOP yang dimaksud terdiri dari 7 jenis, yaitu :
1. SOP Operasional kas & teller
2. SOP tabungan dan deposito
3. SOP pembiayaan
4. SOP akunting
5. SOP keuangan
6. SOP kelembagaan
7. SOP Umum

Jumat, 23 September 2011

Koperasi


KOPERASI
A.  PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang di miliki dan di jalankan oleh seseorang demi kepentingan bersama. Koperasi juga sebagai suatu system ekonomi yang mempunyai kedudukan yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyebutkan bahwa, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai jalan ketiga antara kapitalisme dan sosialisme.

B.  TUJUAN KOPERASI
Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tetapi ini tidak berarti bahwa, Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.
Koperasi bisa juga membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota koperasi primer maupun anggota koperasi sekunder. Contohnya adalah industry tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai koperasi batik primer.

C. PRINSIP KOPERASI
Prinsip dari koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi yang terbaru adalah yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (federasi koperasi non pemerintah internasional) yaitu keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mnegndalika pasar. Karena itu, koperasi harus bisa bekerja dengan sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efektif.

D. MACAM MODEL KOPERASI
Dewasa ini, di dunia ada dua macam model koperasi :
1.    Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis.
2.    Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri tanpa bantuan pemerintah.

E.  MACAM-MACAM KOPERASI
Di Indonesia, bung hatta sendiri yang mengajukan didirikannya tiga macam koperasi :
§  Pertama adalah Koperasi Konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
§  Kedua adalah Koperasi Produksi yang merupakan wadah kaum petani termasuk juga peternak dan nelayan.
§  Ketiga adalah Koperasi Kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.

F.  KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Kewirausahaan koperasi merupakan suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Dengan cara mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyataserta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa, kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tujuan kewirausahaan koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.

G. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Menurut UU no. 25 tahun 1992 Pasal 4 disebutkan bahwa, “koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa”.












H. ARTI LAMBANG KOPERASI



                                                                                                                                    

           
            Arti dari lambang koperasi :
1.    Lambang Perisai yang berarti  upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2.    Lambang Rantai yang berarti ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah koperasi adalah pemilik koperasi tersebut, maka semua anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan dan ang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati anggaran dasar / anggaran rumah tangga, maka padi dan kapas akan mudah diperoleh.
3.    Lambang Kapas dan Padi yang berarti kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasa pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmu-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4.    Lambang Timbangan yang berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan ang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5.    Lambang Bintang yang berarti dalam Perisai yang dimaksud adalah Pancasila, meupakan landasan ideal koperasi. Bahwa anggota koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh” dan Bintang bisa diartikan “Hati”.
6.    Lambang Pohon Beringin yang berarti simbol kehidupan. Sebagaimana pohon dalam gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu” / kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7.    Lambang Koperasi Indonesia yang berarti koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8.    Lambang Warna Merah Putih yang berarti wana merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia


SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Di Indonesia koperasi yang tumbuh secara alami di zaman penjajahan, kemudian setelah merdeka di perbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi. Koperasi yang pertama kali di didirikan adalah perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Dengan adanya koperasi diharapkan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi. Namun pelaksanaanya selalu saja mengalami hambatan sehingga koperasi tidak dapat berkembang.
a.    Keadaan perekonomian Indonesia pada masa ekonomi liberal
Sistem perekonomian liberal di Indonesia mulai dilaksanakan setelah pemerintah Kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan sistem tanam paksa. Pada saat zaman Belanda, Kolonial melakukan praktik penindasan, pemerasan, pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsung ganas. Sehingga kemudian sebagian besar rakyat di bawah batas kelayakan hidup.

b.    Timbulnya cita-cita pembentukan koperasi di Indonesia
Penindasan yang terus-menerus terhadap rakyat Indonesia yang cukup lama menjadikan kondisi rakyat umumnya parah. Namun demikian beruntung karena semangat bergotong-royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat. Selain itu juga kesadaran beragam juga semakin tinggi. Kemudian timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk “koperasi”.
      Koperasi pertama kali di perkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Adanya politik etis Belanda membuktikan adanya orange Belanda yang turut memikirkan nasib penderitaan rakyat Indonesia seperti hal nya berkaitan dengan koperasi Indonesia yaitu E. Sieburgh dan De Wolf van Westerrede.

c.    Terwujudnya pendirian Koperasi
Titik awal perkembangan koperasi di Indonesia tepat bersamaan dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908. Melalui pelopor industri kecil dan kerajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta di tetapkan, bahwa :
Ø  Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui bidang pendidikan
Ø  Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi

d.    Campur tangan Belanda dalam perkembangan koperasi di Indonesia
Pada tahun 1915 disadari Kolonial Belanda saat itu bahaya dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergergerakan-pergerakan rakyat. Pemerintah Kolonial kemudian mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi ang bersifat lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belanda khawatir koperasi di jadikan tempat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
Ø  Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa, harus mendapat persetujuan dari gubernur jendral dan proposal harus berbahasa Belanda. Hal ini menyebabkan koperasi pada saat itu berjatuhan karena tidak mendapat izin dari Gubernur Jendral Belanda. Namun, setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Gubernur Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 tahun 1927, yang isi nya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
ü  Hanya membayar 3 gulden untuk materai, proposalnya pun bisa menggunakan bahasa daerah, sistem usahanya sesuai daerah masing-masing.

e.    Koperasi di Indonesia pada masa pendudukan Jepang
Pada tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia. Pada masa Jepang menguasai Indonesia, koperasi tidak mengalami perkembangan justru mengalami kehancuran. Kemudian Jepang mendirikan “kumiai”, yaitu kopersi model Jepang. Tugasnya kumiai mulanya menyalurkan barang-barang yang di butuhkan rakyat pada waktu itu. Ide tersebut sangat menarik perhatian rakyat sehingga di Indonesia didirikan kumiai sampai ke desa-desa.
Awalnya kumiai berjalan mulus, namun fungsi berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat. Jelaslah bahwa kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat kepada koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan kopersi selanjutnya.