Assalamuallaikum Wr. Wb
kali ini saya akan berbagi ilmu tentang BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
apa sih pengertian dari BPHTB itu sendiri ?
mari simak artikel dibawah ini yuk...
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan [BPHTB] merupakan pajak yang pertama diserahkan ke Pemkot/Pemkab. Mulai 1 Januari 2011, BPHTB menjadi pajak daerah dan dikelola oleh Pemerintah Kota [pemkot] atau Pemerintah Kabupatan [pemkab]. Sebelumnya, BPHTB dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini DJP [Direktorat Jenderal Pajak].
pada prinsipnya apabila anda mendapatkan/memperoleh hak atas tanah dan bangunan, baik anda mendapatkannya dengan cara membeli ataupun ketika anda mewarisi (mendapatkan hak atas tanah tersebut dari hasil warisan), atau bahkan dari pemberian orang lain (baik hibah biasa ataupun hibah wasiat), Hak Atas Tanah dan Bangunan tersebut tetap dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hak atas tanah yang dimaksud dalam konteks Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di tasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Seperti: Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa), Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan dibedakan dasar pengenaan pajaknya berdasarkan jenis hak atas tanah.
Dasar Hukum BPHTB menurut undang-undang No. 21 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2000 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak. Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan (disengaja) atau peristiwa hukum (otomatis / tidak disengaja) yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Contoh peristiwa hukum adalah warisan karena pemilik meninggal dunia.
Yang menjadi objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi :
Pemindahan hak karena :
> jual beli;
> tukar-menukar;
> hibah;
> hibah waris;
> waris;
> pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
> pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
> penunjukan pembeli dalam lelang;
> pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
> penggabungan usaha;
> peleburan usaha;
> pemekaran usaha;
> hadiah;
Pemberian hak baru karena :
> pelanjutan pelepasan hak;
> diluar pelepasan hak
Objek Pajak yang Tidak Dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh :
a) perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbale balik;
b) Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaanpembangunan guna kepentingan umum;
c) badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi;
d) orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e) orang pribadi atau badan karena wakaf;
f) orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Ditetapkan secara regional paling banyak Rp. 60.000.000,00 kecuali dalam hak perolehan karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajad ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan paling banyak Rp. 300.000.000,-
Tata Cara Peyetoran dan Pelaporan
1.BPHTB yang terutang harus dibayar/dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak, yaitu sama dengan saat terutangnya BPHTB.
2.Wajib pajak wajib membayar BPHTB yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak. Sistem pemungutan BPHTB adalah self assessment.
3.BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Kantor Pos dan/atau Bank BUMN atau Bank BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh MenKeu dengan menggunakan Surat Setoran BPHTB.
4.Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah BPHTB yang terutang kurang dibayar.
5.Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kuramg Bayar Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula Belem terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah BPHTB yang teritang diterbitkannya SKBKBT.
6.Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan BPHTB dan WP dikenakan sanksi berupa denda dan/atau bunga apabila:
a.BPHTB yang terutang tidak atau kurang bayar
b.dari hasil pemeriksaan Surat Setoran BPHTB terdapat kekurangan pembayaran BPHTB sebagai akibat salah tulis atau salah hitung.
Pada saat WP memperoleh Surat Tagihan BPHTB jumlah yang harus dibayar oleh WP adalah sebesar BPHTB terutang yang tidak atau kurang bayar dalam Surat Tagihan BPHTB ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebukan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan Sejas saat terutangnya BPHTB.
pengenaan BPHTB karena waris dan Hibah Wasiat BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang. Pengenaan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan. Besarnya BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan adalah sebagai berikut:
0% (nol persen) dan BPHTB yang seharusnya terutang terutang dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, Lembaga Pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas);
50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang dalam hal penerima Hak Pengelolaan selain dimaksud diatas.
Tarif BPHTB
Tarif BPHTB adalah 5% (lima persen).
Besarnya BPHTB terutang adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dikalikan tarif 5 % (lima persen). Secara matematis adalah;
BPHTB = 5 % X (NPOP – NPOPTKP)
contoh :
Seseorang membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran BPHTB yang harus dikeluarkan oleh pembeli rumah tersebut?
* Harga Tanah: 200 m² x Rp700.000 = Rp 140.000.000
* Harga Bangunan: 100 m² x Rp600.000 = Rp 60.000.000
-------------------- +
* Jumlah Harga Pembelian Rumah: = Rp 200.000.000
* Nilai Tidak Kena Pajak *) = Rp 60.000.000
-------------------- -
* Nilai untuk penghitungan BPHTB = Rp 140.000.000
* BPHTB yang harus dibayar
5% : 5% x Rp140.000.000 = Rp 7.000.000
*) untuk wilayah Jakarta Rp60.000.000, Bogor Rp40.000.000, Tangerang Rp30.000.000 dan sebagainya. Besaran ini dapat berubah sesuai peraturan pemerintah setempat.
sumber :
http://www.rumah.com/berita-properti/2013/1/2825/cara-perhitungan-pbb-bphtb-dan-pph
http://duitkrincingan.wordpress.com/2013/04/23/bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan-bangunan-bphtb/
http://sharing-pajak.blogspot.com/2009/02/pengertian-objek-pajak-dan-subjek-pajak.html
http://pajaktaxes.blogspot.com/p/bphtb.html
http://hikmaningtyas.blogspot.com/
Rabu, 22 Januari 2014
Selasa, 29 Oktober 2013
Gabungan dari ketiga tugas Etika Profesi Akuntansi
PowerPoint International Ethnics Standards Board for Accountants (individu)
PowerPoint International Ethnics Standards Board for Accountants (kelompok)
Translate Bahasa Indonesia International Ethnics Standards Board for Accountants (kelompok)
Selasa, 22 Oktober 2013
Selasa, 15 Oktober 2013
International Ethics Standards Board for Accountants 2013 versi bahasa indonesia
from page 104-107 by International Ethics Standards Board for Accountants handbook
Tim
asuransi, firma, jaringan firma
dan pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut.
Laporan perjanjian
asuransi langsung
291.20 Dalam keterlibatan asuransi pelaporan langsung,
anggota dari tim asuransi dan firma harus independen dari klien asuransi (pihak
yang bertanggung jawab atas hal tersebut). Evaluasi juga akan dilakukan
dari setiap
ancaman perusahaan
yang memiliki alasan untuk percaya bahwa
ancaman yang dibuat oleh jaringan kepentingan perusahaan dan hubungannya.
Laporan
yang termasuk pembatasan pada penggunaan dan distribusi
291.21 Dalam keadaan tertentu dimana laporan asuransi
ini termasuk pembatasan pada penggunaan dan distribusi, dan dikondisikan dalam
paragraph ini dan di paragraph 291.22 terpenuhi, persyaratan kemerdekaan dalam
bagian ini dapat diubah. Persyaratan diubah dari bagian 291 diperbolehkan jika
dimaksudkan pengguna laporan (a) memiliki pengetahuan tentang tujuan, informasi
pokok permasalahan dan keterbatasan laporan dan (b) secara eksplisit setuju untuk
perubahan aplikasi persyaratan kemerdekaan. Berpengetahuan mengenai tujuan,
informasi pokok permasalahan, dan keterbatasan laporan mungkin diperoleh menurut maksud
pengguna melalui partisipasi mereka, baik secara langsung atau tidak langsung melalui perwakilan mereka yang
memiliki wewenangan untuk bertindak bagi
pengguna yang dituju,
dalam menetapkan sifat dan ruang lingkup perjanjian. Partisipasinya seperti meningkatkan kemampuan perusahaan untuk berkomunikasi dengan pengguna
dimaksudkan membahas masalah kemerdekaan,
termasuk keadaan yang
relevan dengan evaluasi ancaman
terhadap kemerdekaan dan pengamanan
yang berlaku diperlukan untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima,
dan untuk mendapatkan persetujuan mereka mengubah persyaratan kebebasan yang akan diterapkan.
291.22 Perusahaan harus berkomunikasi (misalnya, dalam surat keterlibatan)
dengan pengguna yang dituju mengenai persyaratan kemerdekaan yang akan diterapkan sehubungan
dengan penyediaan keterlibatan
asuransi. Dimana pengguna
yang dituju adalah kelas pengguna
(misalnya, pemberi pinjaman dalam pengaturan pinjaman sindikasi) yang tidak secara khusus diidentifikasi dengan nama pada saat istilah perjanjian ditetapkan, pengguna tersebut akan kemudian menyadari persyaratan independensi disetujui oleh perwakilan
(misalnya, oleh perwakilan membuatan surat keterlibatan perusahaan
yang disediakan untuk semua pengguna).
291.23 Jika perusahaan juga mengeluarkan laporan jaminan bahwa tidak
termasuk pembatasan pada
penggunaan dan distribusi untuk
klien yang sama, ketentuan-ketentuan paragraf 291,25
sampai 291,27 tidak mengubah persyaratan
untuk menerapkan ketentuan paragraf 291,1
samapi 291,159 dengan keterlibatan
jaminan. Jika perusahaan
juga mengeluarkan laporan audit, apakah termasuk atau tidak pembatasan pada
penggunaan dan distribusi, untuk
klien yang sama, ketentuan bagian 290 berlaku dengan perikatan audit.
291.24 Perubahan pada persyaratan bagian 291 yang diperbolehkan dalam
keadaan yang diatur di atas dijelaskan
dalam paragraf 291,25
samapi 291,27. Diperlukan kepatuhan dalam semua hal dengan ketentuan bagian 291.
291.25 Ketika kondisi yang ditetapkan dalam paragraf 291,21 dan
291,22 terpenuhi, ketentuan yang ditetapkan diatur dalam paragraf 291,104 sampai
291,134 berlaku untuk semua anggota tim yang terlibat, dan anggota keluarga
mereka langsung dan dekat. Selain itu, penentuan
yang dibuat apakah ancaman terhadap kemerdekaan dibuat oleh kepentingan dan hubungan antara klien
asuransi dan anggota lain berikut dari tim asuransi:
(a) Mereka yang memberikan konsultasi mengenai
teknik atau
isu-isu spesifik industri, transaksi atau peristiwa, dan
(b) Mereka yang memberikan kendali
mutu untuk keterlibatan, termasuk mereka
yang melakukan peninjauan
keterlibatan kendali
mutu.
Evaluasi juga harus
dilakukan, dengan mengacu pada ketentuan
yang diatur dalam paragraf
291,104 sampai 291,134, dari setiap ancaman bahwa tim keterlibatan
memiliki alasan untuk percaya diciptakan oleh kepentingan dan hubungan antara klien assurance dan lain-lain dalam perusahaan yang
secara langsung
mempengaruhi hasil dari keterlibatan jaminan, termasuk mereka yang merekomendasikan kompensasi, atau yang menyediakan pengawasan
langsung, manajemen
atau pengawasan lainnya,
dari mitra keterlibatan asuransi sehubungan dengan keterlibatan
kinerja asuransi.
291.26 Meskipun ketentuan yang ditetapkan dalam paragraf
291,21 sampai 291,22 terpenuhi, jika
perusahaan memiliki kepentingan material
keuangan, baik
langsung maupun tidak langsung, dalam
klien asuransi, ancaman kepentingan
pribadi yang dibuat akan begitu signifikan bahwa tidak ada
perlindungan yang dapat mengurangi ancaman ke
tingkat yang dapat diterima. Dengan
demikian, perusahaan tidak akan
memiliki sebuah kepentingan finansial.
Selain itu, perusahaan harus mematuhi ketentuan lain
yang berlaku bagian ini dijelaskan
dalam paragraf 291,113-291,159.
291.27 Evaluasi juga dilakukan dari setiap ancaman bahwa perusahaan memiliki
alasan untuk percaya dibuat oleh kepentingan perusahaan jaringan dan hubungan
Beberapa Pihak yang Bertanggung Jawab
291.28 Dalam beberapa perjanjian asuransi, apakah berbasis
pernyataan atau pelaporan langsung, mungkin ada beberapa pihak yang bertanggung
jawab. Dalam menentukan apakah diperlukan untuk menerapkan ketentuan dalam bagian ini
untuk masing-masing pihak bertanggung
jawab dalam perjanjian
tersebut, perusahaan dapat mempertimbangkan
apakah kepentingan atau hubungan
antara perusahaan, atau anggota
tim asuransi, dan penanggung jawab tertentu akan membuat sebuah ancaman bagi
kemerdekaan yang tidak sepele dan tidak penting dalam konteks informasi pokok masalah. Ini akan mempertimbangkan
faktor-faktor seperti:
· Materialitasnya informasi pokok permasalahan (atau dari pokok masalah) dimana pihak yang tertentu yang
bertanggung
jawab, dan
· Tingkat kepentingan publik
yang terkait dengan keterlibatan.
Jika perusahaan menentukan bahwa
ancaman terhadap kemerdekaan yang dibuat oleh kepentingan atau hubungan tersebut dengan pihak yang bertanggung jawab tertentu akan sepele dan
tidak penting, itu tidak mungkin diperlukan untuk menerapkan semua ketentuan
bagian ini dengan pihak yang bertanggung jawab.
Dokumentasi
291.29 Dokumentasi memberikan bukti penilaian akuntan profesional dalam
membentuk kesimpulan mengenai kepatuhan
dengan persyaratan kemerdekaan. Tidak adanya dokumentasi bukanlah penentu
apakah suatu perusahaan yang dianggap
sebagai suatu masalah tertentu atau apakah itu
independen.
Akuntan profesional harus mendokumentasikan kesimpulan mengenai kepatuhan dengan persyaratan kemerdekaan, dan substansi
dari setiap diskusi yang relevan yang mendukung kesimpulan tersebut. Sesuai
:
(a) Ketika pengamanan diperlukan untuk mengurangi ancaman bagi tingkat yang diterima, akuntan profesional harus mendokumentasikan sifat ancaman dan pengamanan di tempat atau diterapan yang mengurangi ancaman ke tingkat yang diterima, dan
(b) Ketika ancaman perlu di analisis secara signifikan untuk menentukan apakah perlindungan
yang diperlukan dan akuntan profesional menyimpulkan
bahwa mereka bukan karena ancaman itu sudah pada tingkat
yang dapat diterima, akuntan profesional
harus mendokumentasikan sifat ancaman
dan alasan untuk memberikan kesimpulan.
Periode
perjanjian
291.30 Kemerdekaan dari klien assurance diperlukan baik selama masa
perjanjian dan periode yang dicakup dari informasi pokok permasalahan. Masa perjanjian dimulai ketika tim asuransi mulai melakukan layanan jaminan
sehubungan dengan keterlibatan tersebut. Periode keterlibatan
berakhir ketika laporan jaminan dikeluarkan. Ketika perjanjian bersifat berulang, itu berakhir pada akhir pemberitahuan
oleh salah satu pihak bahwa
hubungan profesional telah dihentikan
atau dikeluarkannya laporan
jaminan akhir.
291.31 Ketika suatu badan menjadi klien asuransi selama atau setelah periode yang dicakup dari informasi pokok permasalahan dimana perusahaan akan mengungkapkan kesimpulan, perusahaan harus
menentukan apakah ancaman terhadap
kemerdekaan dibuat oleh:
(a) Hubungan keuangan atau
bisnis dengan klien asuransi selama atau setelah periode yang dicakup dari informasi pokok permasalahan, tetapi sebelum menerima keterlibatan jaminan, atau
(b) Sebelumnya layanan yang diberikan kepada
klien asuransi.
291.32 Jika layanan non-jaminan
diberikan kepada klien asuransi selama atau setelah periode yang dicakup dari informasi pokok permasalahan tapi sebelum tim asuransi mulai melakukan layanan jaminan dan layanan
tidak akan diizinkan selama
periode perjanjian asuransi, perusahaan harus
mengevaluasi setiap ancaman
terhadap kemerdekaan yang dibuat oleh layanan. Jika ancaman ini tidak pada
tingkat yang dapat diterima, keterlibatan
jaminan hanya akan diterima jika pengamanan
yang diterapkan untuk menghilangkan
ancaman atau menguranginya
ke tingkat yang dapat diterima. Contoh
pengamanan tersebut meliputi:
· Tidak termasuk personil yang menyediakan layanan non-jaminan sebagai
anggota tim asuransi;
· Memiliki seorang akuntan profesional meninjau
jaminan dan pekerjaan
non-jaminan yang sesuai; atau
· Melibatkan perusahaan lain untuk
mengevaluasi hasil dari layanan
non-jaminan atau memiliki perusahaan kembali
melakukan pelayanan non-jaminan lain untuk sejauh
yang diperlukan memungkinkan untuk mengambil tanggung
jawab layanan.
Namun, jika layanan non-jaminan belum selesai dan
tidak praktis untuk menyelesaikan
atau menghentikan layanan sebelum
dimulainya layanan profesional sehubungan dengan keterlibatan jaminan, perusahaan akan
hanya menerima keterlibatan jaminan jika dipenuhi:
(a) Layanan non-jaminan akan
selesai dalam waktu singkat, atau
(b) Klien memiliki pengaturan di tempat untuk transisi layanan ke
operator lain dalam waktu singkat.
Selama periode layanan, pengamanan
akan diterapkan bila diperlukan. Selain itu, hal tersebut harus didiskusikan dengan pihak
yang bertanggung jawab atas tata kelola.
Langganan:
Postingan (Atom)