Kamis, 24 Mei 2012

KEPAILITAN


KEPAILITAN

Ø  Pengertian Kepailitan
Pengertian Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang nasabah mempunyai kesulitan uang dalam hutangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dari sejarah hukum, kepailitan menurut undang-undang mulanya bertujuan untuk melindungi debitur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat terbayar.

Ø  Peraturan Perundangan tentang Kepailitan
            Sejarah peraturan perundangan tentang kepailitan di Indonesia telah diatur sejak 100 tahun yang lalu. Pada tahun 1960an sampai 1970an di Indonesia banyak perkara yang mengajukan ke seluruh Pengadilan Negeri tentang kepailitan, namun sejak tahun 1980an sudah jarang ditemukan perkara kepilitan di Pengadilan Negeri. Tahun 1997, krisis moneter melanda Indonesia sehingga banyak hutang yang tidak lunas meski sudah di tagih. Sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang atau biasa disebut PKPU.

Ø  Lembaga Kepailitan
            Pada dasarnya suatu lembaga yang memberikan solusi terhadap pihak debitur apabila dalam keadaan tidak mampu membayar memiliki dua fungsi, yaitu :
1.    Kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya.
2.    Kepailitan juga sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh para kreditur.

Para pihak yang mengajukan kepailitan, yaitu :
1.    Atas permintaan debitur sendiri
2.    Atas permintaan satu atau lebih kreditur
3.    Oleh kejaksaan atas kepentingan umum
4.    Bank Indonesia sebagai lembaga bank
5.    Oleh Badan Pengawas Pasar Modal sebagai perusahaan efek

Perusahaan dinyatakan pailit jika memenuhi dua syarat :
1.    Minimal memiliki dua kreditur
2.    Tidak membayar minimal satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kreditur yang tidak dibayar tersebut, kemudian dapat disahkan secara hukum untuk mempailitkan kreditur tanpa melihat jumlah piutangnya.

Ø  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
            PKPU diatur dalam undang-undang kepailitan BAB II pasal 212 sampai pasal 279. Kedudukan PKPU tidak dapat disejajarkan dengan instrument kepailitan, atau sebagai sesuatu yang bersifat alternatife dari prosedur kepailitan. PKPU adalah prosedur hukum yang memberikan hak kepada debitur yang tidak dapat membayar utang atau memperkirakan bahwa tidak sanggup melanjutkan pembayaran utang-uatngnya yang sudah jatuh tempodan dapat di tagih, dan dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran utang dengan maksud megajukan perdamaian atas tawaran pembayaran utangnya kepada kreditur. PKPU terbagi 2, yaitu :

1.    PKPU sementara
PKPU sementara diberikan jangka waktu maksimum 45 hari sebelum diselenggarakan rapat kreditur.

2.    PKPU tetap
PKPU tetap diberikan jangka waktu maksimum 270 hari, apabila dalam rapat kreditur atau pada 45 hari tersebut belum dapat memberikan suara mereka terhadap rencana tersebut.

contoh perusahaan yang mengalami kepailitan


TV Aa Gym Bangkrut

BANDUNG - Da’i kondang KH Abdullah Gymnastiar atau lebih akrab disapa Aa Gym, diuji lagi. Setelah tahun 2004 membubarkan salah satu perusahaannya, MQNet yang bergerak di bisnis multi level marketing (MLM), kini Aa Gym membubarkan satu lagi ladang bisnisnya.
Stasiun televisi yang didirikannya, Manajemen Qolbu TV (MQTV), mengalami kebangkrutan. Enam puluh dari 63 karyawannya dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk kebutuhan uang pesangon mereka, Aa Gym terpaksa meminjam uang ke pihak lain sebesar Rp 1 miliar. Direktur Utama (Dirut) MQTV Dudung Abdul Ghani mengakui telah mem-PHK 60 karyawan sebagai langkah efisiensi.
"Aa Gym akan membantu membayarkan pesangon para karyawan yang di-PHK, tapi bukan uang Aa. Aa nanti pinjam ke luar atas nama Aa sebesar Rp 1 miliar," ungkapnya, Senin (20/10).
Dudung mengakui proses PHK saat ini belum tuntas karena terhambat uang pesangon. Karena itulah perlu bantuan Aa Gym dengan mencari pinjaman uang Rp 1 miliar.

Dengan kucuran dana Aa Gym, kata Dudung, pembayaran pesangon akan bisa dilunasi pada awal November mendatang. Ketika ditanya apakah MQTV nantinya sanggup melunasi uang pinjaman Rp 1 miliar itu, Dudung menyatakan pihaknya akan melunasinya. "Kami yakin bisa melunasinya," kata Dudung.
Sebelumnya, didapat kabar MQTV mengalami kesulitan finansial. Sekitar 90 karyawannya di-PHK sejak September lalu. Namun jumlah karyawan ter-PHK itu dibantah Dudung. Menurut dia, jumlah karyawan MQTV hanya 63 orang, 60 di antaranya masuk daftar PHK. Dengan tiga karyawan sisanya, MQTV tetap akan mengudara mulai pukul 12.00 sampai 21.00 WIB dengan menyajikan program-program lama yang diputar ulang.
Menurut Dudung, pihaknya mendapatkan teguran dari KPID karena menghentikan siaran. "Jika tak siaran, kanalnya terancam diisi orang lain, makan ya kami berupaya terus siaran," ujarnya. Sebelumnya MQTV siaran sejak pukul 09.00 hingga 22.00 WIB. Stasiun televisi ini mengudara sejak 28 Oktober 2003 lalu
Kabar adanya PHK karyawan MQTV juga dibenarkan adik kandung Aa Gym, Abdurrahman Yuri atau biasa dipanggil Aa Deda. Namun untuk lebih detilnya, Aa Deda meminta agar menghubungi Dudung Abdul Gani.
Dihubungi melalui telepon, Senin malam, Aa Deda membantah perusahaan Aa Gym secara keseluruhan telah bangkrut. Menurut dia, beberapa perusahaan AA Gym yang lain saat ini masih berjalan seperti biasa. "Bahkan produksinya kini meningkat," katanya.

Aa Deda mengatakan, tahun 2004 lalu Aa Gym membubarkan salah satu perusahaannya yaitu MQNet. "Tapi setelah itu tidak ada lagi (perusahaan yang dibubarkan). Perusahaan-perusahaan yang lain seperti MQ S (penerbitan) dan MQ Multimedia (production house) masih berjalan dengan baik. Tidak ada perusahaan yang akan dibubarkan lagi," paparnya.
Aa Dida menuturkan, pembubaran semua perusahaan yang dibentuk Aa Gym hanya isu semata. "Alhamdulillah perusahaan yang lain masih berjalan," katanya.

Menurut Dudung, pada saat masa jaya, MQTV memiliki  jumlah karyawan sampai 90 orang. Dari jumlah itu kemudian menyusut menjadi  83, dan berkurang lagi menjadi 63. "Lalu dari 63 ini, kami PHK 60 orang," ujarnya. 
Menurutnya, PHK dilakukan untuk efisiensi perusahaan, karena bisnis MQTV sedang menurun. "TV muslim yang kami gunakan sebagai televisi publik ternyata kurang mendapatkan respons," tuturnya.
Ke depan, kata dia, MQTV akan dikembangkan menjadi TV dengan segmen yang luas.  "Sekarang terlalu segmentif. Tetapi kita tetap sebagai televisi muslim, tapi nanti program siarannya akan kita efisiensikan. Kita juga akan libatkan masyarakat atau pemirsa yang memiliki program siaran untuk menayangkannya di MQTV," tutur Dudung.

Tak hanya itu, perusahaan pun akan melakukan efisiensi sumber daya manusia (SDM). "Kami nantinya akan melibatkan pekerja outsourcing," katanya.
Sumber :
Warta Kota

Sabtu, 28 April 2012

surat perjanjian kontrak kerja


Surat perjanjian Kontrak Kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Nama               : xxxxxxxx
Alamat            : xxxxxxxxxx
Jabatan            : HRD Manager PT. xxxxxxx
Dan Dalam hal ini bertindak sealaku dan atas nama

PT…..
Yang beralamat di xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Jenis Usaha xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
yang selanjutkan di sebut sebagai pihak pertama

2.      Nama                           : xxxxx
Jenis Kelamin              : xxxx
Tempat & Tgl lahir      : xxxx
Umur                           : xxx
Agama                         : xxx
Pendidikan terakhir     : xxxxx
Alamat                        : xxxx 
No.KTP                       : xxxx
Telepon, HP, e-mail    : xxxxx
Status Perkawinan      : xxxxx

Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan PT. xxxx, yang Beralamat di Jl. xx xxxx, Dan menjabat sebagai Kabag Humas, dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama Sebagai Kabag Humas.

Pasal 2

Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal xx Juli xxx. Dengan Upah yang diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp xxxxx,- dengan waktu kerja sehari selama 8 jam, atau 48 jam seminggu.

Pasal 3

Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
Tunjangan makan                    : Rp. xxxxx, untuk 1 hari kerja
Tunjangan transport                : Rp. xxxxxx, untuk 1 hari kerja
Lembur Libur                          : Rp, xxxx, untuk 1 hari kerja
Lembur Tambah waktu kerja : Rp. xxxxxx, untuk 1 hari kerja
Bonus                                      : Kebijakan kantor 

Pasal 4

Apabila Perusahaan atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 5

Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Pasal 7

Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku. 

Jakarta,  11 xxxx 20xx

Pihak Pertama                                                                                     Pihak Kedua
ManajerPTxxxxx 



Sugeng Setyawan                                                                               Nevan

SUMBER HUKUM FORMAL, SUBJEK dan OBJEK HUKUM


Ø  SUMBER HUKUM FORMAL

Sumber hukum formal  merupakan sumber atau tempat dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formal bersangkutan dengan masalah prosedurnya, antara lain :
a.       Undang-undang
Undang-undang dalam arti formal ialah keputusan sang penguasa yang memberikan nama UU, disebabkan karena bentuk yag menjadikannya UU. Contohnya UU APBN.
b.      Hukum Traktat
Traktar ialah perjanjian antar Negara yang dihasilkan dalam bentuk tertentu.
c.       Putusan hakim (yurisprudensi)
Yurisprudensi yang artinya peraturan hukum berasal dari bahasa Latin (jurisprudential), dalam bahasa Prancis (jurisprudence) yang berarti peradilan tetap atau hukum peradilan.
d.      Doktrin
Menurut para sarjana hukum, doktrin merupakan sumber hukum.
e.       Perjanjian

Ø  SUBJEK dan OBJEK HUKUM

A.    SUBJEK HUKUM
Dalam dunia hukum, subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak. Dalam subjek hukum ada 2 hal :
1.      Manusia
2.      Badan hukum
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan manusia yang memiliki hak dan kewajiban.

B.     OBJEK HUKUM
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi hak dari subjek hukum. Atau dengan artian lain, segala sesuatu yang dapat menjadi objek suatu perhubungan hukum. Objek hukum dapat disebut sebagai benda.

Selasa, 28 Februari 2012

Aspek Hukum dalam Ekonomi

HUKUM DI INDONESIA MENURUT PRIBADI

Menurut pendapat saya pribadi, tentang hukum di Indonesia belum menemukan titik keadilan yang seadil-adilnya. Andai jika hukum di Indonesia bisa bersikap adil, maka tercipta kedamaian dan ketentraman di antara warga sesama.  Tetapi sayangnya hukum di Indonesia masih disertai dengan adanya uang sogokan atau uang yang bisa meringankan kesalahan si tersangka itu sendiri, contohnya para koruptor.

Sebagai wanita, saya malu terhadap tersangka yang berinisial A. seorang wanita, memiliki banyak peran aktif, ternyata ia melakukan korupsi !. Apa beliau tidak ingat waktu beliau meneriakkan dengan lantang untuk tidak pada korupsi ?. Mungkin yang terjadi di era zaman sekarang terjadi kebalikannya atas ucapannya mungkin.
Apa yang semestinya dunia hukum lakukan terhadap kejadian tersebut ?. apa mungkin akan bersikap adil atau sebaliknya ?. Tinggal tunggu saja keputusan akhir dari kasus tersebut. Hikmah yang dapat kita ambil dari kasus yang menimpa para korupsi ialah kejujuran kita memegang suatu amanah yang mesti dipertanggung jawabkan baik di dunia maupun di akhirat.

Kritik untuk hukum di Indonesia, semoga Dewan-dewan majelis yang bertindak sebagai pengambil keputusan bertindak setegas-tegasnya seimbang dengan kesalahan yang tersangka buat sesuai dalam Undang-Undang Dasar yang berlaku di Negeri ini !. Saya pribadi mohon maaf bila penyampaian yang kurang berkenan untuk di baca. Terima kasih 



KONDISI HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kepentingan antar individu di dalam bermasyarakat. Yang dimaksud Hukum Perdata Indonesia ialah hukum yang berlaku bagi seluruh warga wilayah yang ada di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia ialah hukum perdata Belanda yang awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau yang dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan bisa disingkat dengan B.W. materi B.W sudah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang RI yang mengatur misalnya tentang UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Isi KUHPerdata terdiri dari 4 bagian, sebagai berikut :

1.    Buku pertama tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.

2.    Buku kedua tentang Benda; hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Benda meliputi tiga bagian, yang pertama benda berwujud yang tidak bergerak, misalnya tanah, bangunan, dan kapal dengan berat tertentu. Yang kedua benda berwujud yang bergerak. Yang ketiga benda tidak berwujud, misalnya piutang.

3.    Buku ketiga tentang Perikatan; mengatur hukum yang berhubungan dengan perikatan (atau biasa sering disebut perjanjian walau memiliki makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan. Misalnya jenis-jenis perikatan yang terdiri dari dua yaitu perikatan yang timbul dari ditetapkannya Undang-Undang dan perikatan yang timbul adanya perjanjian. Kemudian syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjajian.

4.    Buku keempat tentang Daluwarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggang waktu) dalam menggunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Hukum perdata di Indonesia beraneka ragam. Berlainan untuk segala golongan warga Negara. Yang pertama, untuk golongan berbahasa Indonesia asli, berlaku hukum adat. Hukum adat adalah hukum yang berlaku sejak dulu di kalangan rakyat, yang sebagian besar belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai soal dalam kehidupan bermasyarakat. Yang kedua, untuk golongan warga Negara yang bukan asli Indonesia yang berasal dari Tionghoa dan Eropah berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.



sumber :

http://kelincibebek.wordpress.com/2011/06/07/
Wikipedia bahasa Indonesia

Minggu, 08 Januari 2012

harapan untuk koperasi


Harapan untuk koperasi di Indonesia

Harapan saya buat perkoperasian di Indonesia bisa lebih mempermudah kepada peminjam apalagi terhadap warga yang kurang mampu, agar mereka pun ikut merasakan dampak positif dari adanya koperasi-koperasi. Koperasi juga harus  mengambil keputusan dengan bijak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Mendorong koperasi agar melakukan kerja sama yang baik dengan para organisasi yang memiliki tujuan yang sama

Manajemen perkoperasian juga harus di perbaiki agar selanjutnya tidak ada yang semakin parah menyalahgunakan arti dai koperasi itu sendiri. Keadaan di koperasi sendiri juga harus mendukung terhadap situasi di Inonesia saat ini. Di dalam penyelesaian untuk tahap-tahap yang lebih baik, koperasi pun harus tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumennya agar koperasi juga bisa ikut berkembang seiring di sertai dengan partisipasi masyarakat yang ikut andil membangun koperasi lebih baik

Selasa, 06 Desember 2011

ekonomi koperasi


NAMA : PUTRI NADIYA
NPM      : 29210699
KELAS    : 2EB15



KOPERASI INDONESIA SAAT INI

Koperasi adalah salah satu organisasi bisnis yang di jalankan oleh seseorang untuk kepentingan bersama. Koperasi juga merupakan salah satu perekonomian yang didasarkan atas asas kekeluargaan dan kini telah mengalami perkembangan yang pesat. Koperasi di Indonesia saat ini bisa di bilang berkembang pesat tetapi koperasi di Indonesia tidak sepesat seperti Negara-negara lain. Hal itu di sebabkan karena :
1.    Peranan koperasi di Indonesia merupakan perekonomian kelas dua yang tertanam dalam benak orang-orang Indonesia sehingga menjadi penghambat dalam perkembangan koperasi menjadi unit perekonomian yang lebih besar, maju dan punya daya saing dengan perusahaan-perusahaan besar.
2.    Koperasi di Indonesia berkembang dari kesadaran masyarakat sendiri tetapi dorongan dari pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan . sehingga pemerintah tinggal mendukung dan melindungi saja.
3.    Tingkat partisipasi yang masih rendah, karena sosialisasi dengan masyarakatpunbelum optimal.
4.    Manajemen koperasi yang belum professional.
5.    Pemerintah terlalu memanjakan koperasi
Ciri-ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia yaitu dengan penelitian kepada program, yaitu :
1.    Program pembangunan secara sektorial seperti koperasi pertanian, koperai desa, KUD
2.    Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya
3.    Perusahaan milik Negara maupun milik swasta dalam koperasi karyawan
Memasuki tahun 2000, koperasi di Indonesia justru didominasi oleh koperasi perkreditan yang menguasai antara 55 – 60 % dari keseluruhan asset koperasi. Namun jika di teliti hanya 35% koperasi yang aktif. Struktur organisasi koperasi Indonesia serupa dengan organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini menunjukkan kurang efektifnya peran organisasi sekuder dalam membantu koperasi primer.


sumber