Selasa, 28 Februari 2012

Aspek Hukum dalam Ekonomi

HUKUM DI INDONESIA MENURUT PRIBADI

Menurut pendapat saya pribadi, tentang hukum di Indonesia belum menemukan titik keadilan yang seadil-adilnya. Andai jika hukum di Indonesia bisa bersikap adil, maka tercipta kedamaian dan ketentraman di antara warga sesama.  Tetapi sayangnya hukum di Indonesia masih disertai dengan adanya uang sogokan atau uang yang bisa meringankan kesalahan si tersangka itu sendiri, contohnya para koruptor.

Sebagai wanita, saya malu terhadap tersangka yang berinisial A. seorang wanita, memiliki banyak peran aktif, ternyata ia melakukan korupsi !. Apa beliau tidak ingat waktu beliau meneriakkan dengan lantang untuk tidak pada korupsi ?. Mungkin yang terjadi di era zaman sekarang terjadi kebalikannya atas ucapannya mungkin.
Apa yang semestinya dunia hukum lakukan terhadap kejadian tersebut ?. apa mungkin akan bersikap adil atau sebaliknya ?. Tinggal tunggu saja keputusan akhir dari kasus tersebut. Hikmah yang dapat kita ambil dari kasus yang menimpa para korupsi ialah kejujuran kita memegang suatu amanah yang mesti dipertanggung jawabkan baik di dunia maupun di akhirat.

Kritik untuk hukum di Indonesia, semoga Dewan-dewan majelis yang bertindak sebagai pengambil keputusan bertindak setegas-tegasnya seimbang dengan kesalahan yang tersangka buat sesuai dalam Undang-Undang Dasar yang berlaku di Negeri ini !. Saya pribadi mohon maaf bila penyampaian yang kurang berkenan untuk di baca. Terima kasih 



KONDISI HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kepentingan antar individu di dalam bermasyarakat. Yang dimaksud Hukum Perdata Indonesia ialah hukum yang berlaku bagi seluruh warga wilayah yang ada di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia ialah hukum perdata Belanda yang awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau yang dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan bisa disingkat dengan B.W. materi B.W sudah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang RI yang mengatur misalnya tentang UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Isi KUHPerdata terdiri dari 4 bagian, sebagai berikut :

1.    Buku pertama tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.

2.    Buku kedua tentang Benda; hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Benda meliputi tiga bagian, yang pertama benda berwujud yang tidak bergerak, misalnya tanah, bangunan, dan kapal dengan berat tertentu. Yang kedua benda berwujud yang bergerak. Yang ketiga benda tidak berwujud, misalnya piutang.

3.    Buku ketiga tentang Perikatan; mengatur hukum yang berhubungan dengan perikatan (atau biasa sering disebut perjanjian walau memiliki makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan. Misalnya jenis-jenis perikatan yang terdiri dari dua yaitu perikatan yang timbul dari ditetapkannya Undang-Undang dan perikatan yang timbul adanya perjanjian. Kemudian syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjajian.

4.    Buku keempat tentang Daluwarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggang waktu) dalam menggunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Hukum perdata di Indonesia beraneka ragam. Berlainan untuk segala golongan warga Negara. Yang pertama, untuk golongan berbahasa Indonesia asli, berlaku hukum adat. Hukum adat adalah hukum yang berlaku sejak dulu di kalangan rakyat, yang sebagian besar belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai soal dalam kehidupan bermasyarakat. Yang kedua, untuk golongan warga Negara yang bukan asli Indonesia yang berasal dari Tionghoa dan Eropah berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.



sumber :

http://kelincibebek.wordpress.com/2011/06/07/
Wikipedia bahasa Indonesia